This entry was posted
on Saturday, November 21st, 2009 at 12:20 am and is filed under MASYARAKAT & NEGARA.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.
Unang ho manangko. Ido patik ni Tuhanta. Manangko memang harus dihukum, tetapi hukuman tidak harus kurungan. Hakim kita agaknya miskin dengan bentuk hukuman. Pencuri sekelas Nenek Minah mestinya tidak sampai ke urusan polisi. Dongan sahuta, memberi “nasihat”, tentu sudah hukuman yang menyakitkan.
Hendaknya itu hanya terjadi sekali ini saja.Mungkin ini jg perlu jd renungan bagi kt terutama masyarakat HKBP,terapkan kasih dan keadilan bagi orang2 kecil.
Inilah bentuk atau gambaran peradilan di negara ini/portibi on, yang ada pengadilan aja tetapi tidak ada keadilan yang sesungguhnya. hanya dalam Tuhanlah ada keadilan yang sesungguhnya. horas jala gabe tapa hombarma keadilan i tu lomoni rohaNa.
songon i ma jadina molo sude kearifan lokal naadong di negaranta on dibahen gabe undang-undang(tadok hukum),tarhurung do hita ala marisap dibagasan angkot satongkin nari adongma UU taringot tu na——(santabi buang angin) di ruang publik(tarmasuk gareja),tarhurung do hita ala tapastap tunggane borunta manang anakta nangpe naung dipasingot huria hita taringot tusi,amangoi amang tabo ni dengke robus on,horas mahita.
Miris hati membaca berita dan melihat ditangan TV kasus Nenek Minah. Sementara Koruptor dengan dalih azas Praduga tak bersalah,belum ada kepastian hukum dll bebas melenggang,dibela pengacara yang hebat hebat Halak Batak muse Kristen. kami berdoa untuk nenek minah agar tanbah demikian juga sdr sdr yang bernasib sama,Kristus yang kelahiranya akan kita rayakan membawa damai dan sukacita bagi orang tertindas.
Nenek Minah tabahkan hatimu, andaikan engkau tau akan seperti ini jadinya engkau tidak akan mengambil buah itu kan?, dipengadilan dirimu jadi terbata2 menjawab pertanyaan2 oarang2 pintar itu.
Memang hati ini tidak bisa menerima apa yang diderita oleh ibu MINAH, sebenarnya banyak dinegeri ini yang mengalami hal yang sama/mirip dengan penderitaan OMPUNG MINAH, kalau memang Mbah Minah mengambil kakao tersebut itupun untuk bibit, tapi kata si pemimpin perekbunan di televisi bukan tiga biji tapi 3 Kg, dan dihargai Rp.30,000, garagara Rp.30,000 sebegitu “pedasnya” hukuman yang dikenakan kepada Ompung MINAH. Hai saudara-saudaraku hampir bersamaan beritanya ada kejadian yang sangat memilukan terhadap 2 orang pencuri Ban di Lubuk Pakam, Kejam nian orang-orang Indonesia ini, ditendang, dipukuli9, diikat, mengapa ini semua terjadi, kalaupun mereka mencuri mengepa harus menghakimi sendiri. Paingot ma dohot holong, ala na manangko do pasahat ma tu naberwajib, unang pungkuli, unang pastapi, unang ditambathgon/ditali ………………..
Sampe2 ada lawak di koran “Makanya jadi koruptor aja yang punya pengaruh kemana mana. Bisa nyuap semua orang. Kalau sudah hampir ketahuan, tinggal matiin saja. Tinggal nambahi silat lidahnya.
Setelah mengetahui kasus Nenek Minah dan membaca komentar diatas. Saya jadi bingung, kenapa yang salah dibela ? Menurut saya pihak perusahaan sudah benar, tidak main hakim sendiri dan pengadilan pun sudah benar, mengedepankan hukum, bahkan salah seorang jaksa penuntut umum memberi nenek Minah sangu (ongkos). Dan setelah di vonis hukumannya tanpa harus masuk penjara, nenek Minah boleh pulang.Banyak orang yang memberikan uang tanda simpati. Semoga kedepannya pencurian dalam bentuk apa pun tidak terjadi lagi. Kalo soal kemiskinan relatif nya itu (bukan alasan untuk berhak mencuri).
Daniel Harahap:
Kesalahannya hanya satu: yang korupsi milyardan apalagi ratusan milyard rupiah tidak dihukum.
anda tidak mengetahui seluk beluk kasus nenek minah, kasus nenek minah ini didahului dengan sengketa tanah antara rakyat sekitar dengan pihak perkebunan. Coba anda baca dahulu kasus sengketa tanah antara rakyat sekitar dengan pihak perkebunan.
Nenek Minah memang bersalah, dan dia sudah meminta maaf dan mengembalikan semua buah kakao yang dia curi, tetapi pihak perkebunan tidak mau melakukan mediasi dan tetap saja melanjutkan kasus ini di pengadilan, padahal dia sudah ditahan selama 1,5 bulan sebelum kasusnya disidang. Jelas-jelas ini merupakan suatu tindakan intimidasi kepada rakyat sekitar, bagaimana tidak? mencuri 3 buah kakao yg hanya seharga Rp 30.000 apakah layak dibandingkan dengan tahanan 1,5 bulan yg jika kita konversikan ke denda mungkin bisa mencapai 2 Milyar. Jadi disini bukan mencari siapa yg benar dan salah, karena sudah jelas bahwa nenek Minah bersalah, tetapi dari kasus ini harus mencari keadilan dalam hukum, INGAT KEADILAN DALAM HUKUM. Jika kasus ini tidak diblow up oleh salah satu tv swasta nasional, mungkin saja Nenek Minah akan dikenakan hukuman-hukuman yg tidak jelas.
@PP.. apa itu KEADILAN DALAM HUKUM ? Mengandalkan perasaan ?. Asal amang tau aja, saya juga sangat sedih atas kasus yang menimpa Nenek Minah, saking sedihnya sampai saat ini saya juga belum ikut Pilpres karena saya sudah menduga lemahnya penegakan hukum di negara ini kalau para koruptor masih disana.Saya bukan orangnya perusahaan yang Lae sebut mengintimidasi masyarakat sekitar, tapi saya pikir mereka juga ingin diterima masyarakat sekitar tanpa kekerasan.
dilemmatis memang. guru kami pernah mengajarkan begini : “molo diuhum sitangko hoda ndang holan asa jora sitangko hoda i, alai unang sai adong be nian angka hoda na mago”. di kampung kami, karena dikelilingi perkebunan kelapa sawit, banyak orang yang mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan. banyak juga yg tidak ketangkap. sekali peristiwa, seorang ibu tertangkap. pada hal, ibu tsb baru mulai aktivitasnya, dan belum memperoleh banyak. temannya yang lain sempat kabur. ibu itu akhirnya divonnis beberapa bulan penjara. lalu saya berpikir :”masa kasus begitu saja harus dihukum sekian bulan…pada hal…. si anu dituduh korupsi sekian banyak masih melenggang bebas…..?! baru setelah mencari penjelasan sy dpt informasi bhw sdh banyak org melakukan pencurian dan ibu yg ketangkap hanyalah sekian perseribu dr para pencuri. memang kasus ibu minah jika kita lihat hanya dilakukan oleh ’seorang ibu minah’ ya sepelelah dibandingkan dengan kasus pencurian/korupsi kelas kakap. namun kalo dilakukan oleh ratusan orang, seperti biasanya di sekitar perkebunan, dan setiap hari pula, kerugian besar akan ditanggung oleh pihak perkebunan. harapan kita semua pencuri, kelas teri atau kakap, harus mendapat hukuman yang setimpal. kita menganut faham :”dos do sitangko jarum dohot sitangko horbo” tapi, rupanya, karena realita dalam peradilan di negara tercinta ini maka muncullah polemik seperti kita baca dalam komentar di atas. alani i ba : “Unang ho manangko !!! (Patik VIII) pogos manang mora, :”Jangan mencuri !!!” (HT. VIII) unang ditambatambai.
November 21st, 2009 at 7:00 am
Sangat menyedihkan…inikah keadilan yang sebenarnya? Tak berperi kemanusiaan…
November 21st, 2009 at 8:16 am
Unang ho manangko. Ido patik ni Tuhanta. Manangko memang harus dihukum, tetapi hukuman tidak harus kurungan. Hakim kita agaknya miskin dengan bentuk hukuman. Pencuri sekelas Nenek Minah mestinya tidak sampai ke urusan polisi. Dongan sahuta, memberi “nasihat”, tentu sudah hukuman yang menyakitkan.
November 21st, 2009 at 8:25 am
Hendaknya itu hanya terjadi sekali ini saja.Mungkin ini jg perlu jd renungan bagi kt terutama masyarakat HKBP,terapkan kasih dan keadilan bagi orang2 kecil.
November 21st, 2009 at 11:08 am
Mengapa nenek Minah melakukan pencurian 3 bh kakao…???
Krn kondisi kemiskinan…
Mengapa dia miskin..???
Banyak hal yg menyebabkannya…
Tp yg bertanggungjwb atas beberapa penyebab itu adalah pemerintah hrs memberantas kemiskinan itu.
Bukan begini, org miskinnya yg diberantas, dihukum…
Tdk selesai persoalan. Issu besarnya kan Masalah kemiskinan dan kebodohan…
Yg paling bertanggungjawab atas hukuman nenek minah adalah pemerintah…
November 21st, 2009 at 12:44 pm
Inilah bentuk atau gambaran peradilan di negara ini/portibi on, yang ada pengadilan aja tetapi tidak ada keadilan yang sesungguhnya. hanya dalam Tuhanlah ada keadilan yang sesungguhnya. horas jala gabe tapa hombarma keadilan i tu lomoni rohaNa.
November 21st, 2009 at 4:35 pm
songon i ma jadina molo sude kearifan lokal naadong di negaranta on dibahen gabe undang-undang(tadok hukum),tarhurung do hita ala marisap dibagasan angkot satongkin nari adongma UU taringot tu na——(santabi buang angin) di ruang publik(tarmasuk gareja),tarhurung do hita ala tapastap tunggane borunta manang anakta nangpe naung dipasingot huria hita taringot tusi,amangoi amang tabo ni dengke robus on,horas mahita.
November 21st, 2009 at 5:31 pm
Miris hati membaca berita dan melihat ditangan TV kasus Nenek Minah. Sementara Koruptor dengan dalih azas Praduga tak bersalah,belum ada kepastian hukum dll bebas melenggang,dibela pengacara yang hebat hebat Halak Batak muse Kristen. kami berdoa untuk nenek minah agar tanbah demikian juga sdr sdr yang bernasib sama,Kristus yang kelahiranya akan kita rayakan membawa damai dan sukacita bagi orang tertindas.
November 21st, 2009 at 7:24 pm
Nenek Minah tabahkan hatimu, andaikan engkau tau akan seperti ini jadinya engkau tidak akan mengambil buah itu kan?, dipengadilan dirimu jadi terbata2 menjawab pertanyaan2 oarang2 pintar itu.
November 21st, 2009 at 9:43 pm
Sa anggiat ma margogo nenek minah, jala tatangiangkon ibana asa tongtong manghirim dibagasan haporseaonna.
November 22nd, 2009 at 3:51 pm
Memang hati ini tidak bisa menerima apa yang diderita oleh ibu MINAH, sebenarnya banyak dinegeri ini yang mengalami hal yang sama/mirip dengan penderitaan OMPUNG MINAH, kalau memang Mbah Minah mengambil kakao tersebut itupun untuk bibit, tapi kata si pemimpin perekbunan di televisi bukan tiga biji tapi 3 Kg, dan dihargai Rp.30,000, garagara Rp.30,000 sebegitu “pedasnya” hukuman yang dikenakan kepada Ompung MINAH. Hai saudara-saudaraku hampir bersamaan beritanya ada kejadian yang sangat memilukan terhadap 2 orang pencuri Ban di Lubuk Pakam, Kejam nian orang-orang Indonesia ini, ditendang, dipukuli9, diikat, mengapa ini semua terjadi, kalaupun mereka mencuri mengepa harus menghakimi sendiri. Paingot ma dohot holong, ala na manangko do pasahat ma tu naberwajib, unang pungkuli, unang pastapi, unang ditambathgon/ditali ………………..
November 23rd, 2009 at 7:25 am
Sampe2 ada lawak di koran “Makanya jadi koruptor aja yang punya pengaruh kemana mana. Bisa nyuap semua orang. Kalau sudah hampir ketahuan, tinggal matiin saja. Tinggal nambahi silat lidahnya.
November 23rd, 2009 at 2:39 pm
Setelah mengetahui kasus Nenek Minah dan membaca komentar diatas. Saya jadi bingung, kenapa yang salah dibela ? Menurut saya pihak perusahaan sudah benar, tidak main hakim sendiri dan pengadilan pun sudah benar, mengedepankan hukum, bahkan salah seorang jaksa penuntut umum memberi nenek Minah sangu (ongkos). Dan setelah di vonis hukumannya tanpa harus masuk penjara, nenek Minah boleh pulang.Banyak orang yang memberikan uang tanda simpati. Semoga kedepannya pencurian dalam bentuk apa pun tidak terjadi lagi. Kalo soal kemiskinan relatif nya itu (bukan alasan untuk berhak mencuri).
Daniel Harahap:
Kesalahannya hanya satu: yang korupsi milyardan apalagi ratusan milyard rupiah tidak dihukum.
November 24th, 2009 at 7:33 am
@rumanap
anda tidak mengetahui seluk beluk kasus nenek minah, kasus nenek minah ini didahului dengan sengketa tanah antara rakyat sekitar dengan pihak perkebunan. Coba anda baca dahulu kasus sengketa tanah antara rakyat sekitar dengan pihak perkebunan.
Nenek Minah memang bersalah, dan dia sudah meminta maaf dan mengembalikan semua buah kakao yang dia curi, tetapi pihak perkebunan tidak mau melakukan mediasi dan tetap saja melanjutkan kasus ini di pengadilan, padahal dia sudah ditahan selama 1,5 bulan sebelum kasusnya disidang. Jelas-jelas ini merupakan suatu tindakan intimidasi kepada rakyat sekitar, bagaimana tidak? mencuri 3 buah kakao yg hanya seharga Rp 30.000 apakah layak dibandingkan dengan tahanan 1,5 bulan yg jika kita konversikan ke denda mungkin bisa mencapai 2 Milyar. Jadi disini bukan mencari siapa yg benar dan salah, karena sudah jelas bahwa nenek Minah bersalah, tetapi dari kasus ini harus mencari keadilan dalam hukum, INGAT KEADILAN DALAM HUKUM. Jika kasus ini tidak diblow up oleh salah satu tv swasta nasional, mungkin saja Nenek Minah akan dikenakan hukuman-hukuman yg tidak jelas.
November 24th, 2009 at 10:38 am
@PP.. apa itu KEADILAN DALAM HUKUM ? Mengandalkan perasaan ?. Asal amang tau aja, saya juga sangat sedih atas kasus yang menimpa Nenek Minah, saking sedihnya sampai saat ini saya juga belum ikut Pilpres karena saya sudah menduga lemahnya penegakan hukum di negara ini kalau para koruptor masih disana.Saya bukan orangnya perusahaan yang Lae sebut mengintimidasi masyarakat sekitar, tapi saya pikir mereka juga ingin diterima masyarakat sekitar tanpa kekerasan.
November 26th, 2009 at 8:55 am
dilemmatis memang. guru kami pernah mengajarkan begini : “molo diuhum sitangko hoda ndang holan asa jora sitangko hoda i, alai unang sai adong be nian angka hoda na mago”. di kampung kami, karena dikelilingi perkebunan kelapa sawit, banyak orang yang mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan. banyak juga yg tidak ketangkap. sekali peristiwa, seorang ibu tertangkap. pada hal, ibu tsb baru mulai aktivitasnya, dan belum memperoleh banyak. temannya yang lain sempat kabur. ibu itu akhirnya divonnis beberapa bulan penjara. lalu saya berpikir :”masa kasus begitu saja harus dihukum sekian bulan…pada hal…. si anu dituduh korupsi sekian banyak masih melenggang bebas…..?! baru setelah mencari penjelasan sy dpt informasi bhw sdh banyak org melakukan pencurian dan ibu yg ketangkap hanyalah sekian perseribu dr para pencuri. memang kasus ibu minah jika kita lihat hanya dilakukan oleh ’seorang ibu minah’ ya sepelelah dibandingkan dengan kasus pencurian/korupsi kelas kakap. namun kalo dilakukan oleh ratusan orang, seperti biasanya di sekitar perkebunan, dan setiap hari pula, kerugian besar akan ditanggung oleh pihak perkebunan. harapan kita semua pencuri, kelas teri atau kakap, harus mendapat hukuman yang setimpal. kita menganut faham :”dos do sitangko jarum dohot sitangko horbo” tapi, rupanya, karena realita dalam peradilan di negara tercinta ini maka muncullah polemik seperti kita baca dalam komentar di atas. alani i ba : “Unang ho manangko !!! (Patik VIII) pogos manang mora, :”Jangan mencuri !!!” (HT. VIII) unang ditambatambai.
November 26th, 2009 at 10:24 am
Daniel Harahap:
Kesalahannya hanya satu: yang korupsi milyardan apalagi ratusan milyard rupiah tidak dihukum.
Richard Hutahaean :
Money Talks…
December 1st, 2009 at 11:12 pm
bingung..kok Nenek Minah yg hanya mengambil 3 butir dipenjara..eh Super Anggodo yg telah terbukti menyuap malah ga ditahan!!!!! ga adil banget!!!!!