<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Nenek Minah</title>
	<atom:link href="http://rumametmet.com/2009/11/21/nenek-minah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://rumametmet.com/2009/11/21/nenek-minah/</link>
	<description>Pdt Daniel Taruli Asi Harahap</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 04:25:09 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.4</generator>
	<item>
		<title>By: terus belajar</title>
		<link>http://rumametmet.com/2009/11/21/nenek-minah/comment-page-1/#comment-16519</link>
		<dc:creator>terus belajar</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 16:12:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rumametmet.com/?p=2452#comment-16519</guid>
		<description>bingung..kok Nenek Minah yg hanya mengambil 3 butir dipenjara..eh Super Anggodo yg telah terbukti menyuap malah ga ditahan!!!!! ga adil banget!!!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bingung..kok Nenek Minah yg hanya mengambil 3 butir dipenjara..eh Super Anggodo yg telah terbukti menyuap malah ga ditahan!!!!! ga adil banget!!!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: richard hutahaean</title>
		<link>http://rumametmet.com/2009/11/21/nenek-minah/comment-page-1/#comment-16342</link>
		<dc:creator>richard hutahaean</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 03:24:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rumametmet.com/?p=2452#comment-16342</guid>
		<description>Daniel Harahap:
Kesalahannya hanya satu: yang korupsi milyardan apalagi ratusan milyard rupiah tidak dihukum.

Richard Hutahaean :
Money Talks...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Daniel Harahap:<br />
Kesalahannya hanya satu: yang korupsi milyardan apalagi ratusan milyard rupiah tidak dihukum.</p>
<p>Richard Hutahaean :<br />
Money Talks&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: R.J. Hutagaol</title>
		<link>http://rumametmet.com/2009/11/21/nenek-minah/comment-page-1/#comment-16334</link>
		<dc:creator>R.J. Hutagaol</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 01:55:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rumametmet.com/?p=2452#comment-16334</guid>
		<description>dilemmatis memang. guru kami pernah mengajarkan begini : &quot;molo diuhum sitangko hoda ndang holan asa jora sitangko hoda i, alai unang sai adong be nian angka hoda na mago&quot;. di kampung kami, karena dikelilingi perkebunan kelapa sawit, banyak orang yang mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan. banyak juga yg tidak ketangkap. sekali peristiwa, seorang ibu tertangkap. pada hal, ibu tsb baru mulai aktivitasnya, dan belum memperoleh banyak. temannya yang lain sempat kabur. ibu itu akhirnya divonnis beberapa bulan penjara. lalu saya berpikir :&quot;masa kasus begitu saja harus dihukum sekian bulan...pada hal.... si anu dituduh korupsi sekian banyak masih melenggang bebas.....?! baru setelah mencari penjelasan sy dpt informasi bhw sdh banyak org melakukan pencurian dan ibu yg ketangkap hanyalah sekian perseribu dr para pencuri. memang kasus ibu minah jika kita lihat hanya dilakukan oleh &#039;seorang ibu minah&#039; ya sepelelah dibandingkan dengan kasus pencurian/korupsi kelas kakap. namun kalo dilakukan oleh ratusan orang, seperti biasanya di sekitar perkebunan, dan setiap hari pula,  kerugian besar akan ditanggung oleh pihak perkebunan. harapan kita semua pencuri, kelas teri atau kakap, harus mendapat hukuman yang setimpal. kita menganut faham :&quot;dos do sitangko jarum dohot sitangko horbo&quot;  tapi, rupanya, karena realita dalam peradilan di negara tercinta ini maka muncullah polemik seperti kita baca dalam komentar di atas. alani i ba : &quot;Unang ho manangko !!! (Patik VIII) pogos manang mora, :&quot;Jangan mencuri !!!&quot; (HT. VIII) unang ditambatambai.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dilemmatis memang. guru kami pernah mengajarkan begini : &#8220;molo diuhum sitangko hoda ndang holan asa jora sitangko hoda i, alai unang sai adong be nian angka hoda na mago&#8221;. di kampung kami, karena dikelilingi perkebunan kelapa sawit, banyak orang yang mencuri buah kelapa sawit milik perkebunan. banyak juga yg tidak ketangkap. sekali peristiwa, seorang ibu tertangkap. pada hal, ibu tsb baru mulai aktivitasnya, dan belum memperoleh banyak. temannya yang lain sempat kabur. ibu itu akhirnya divonnis beberapa bulan penjara. lalu saya berpikir :&#8221;masa kasus begitu saja harus dihukum sekian bulan&#8230;pada hal&#8230;. si anu dituduh korupsi sekian banyak masih melenggang bebas&#8230;..?! baru setelah mencari penjelasan sy dpt informasi bhw sdh banyak org melakukan pencurian dan ibu yg ketangkap hanyalah sekian perseribu dr para pencuri. memang kasus ibu minah jika kita lihat hanya dilakukan oleh &#8216;seorang ibu minah&#8217; ya sepelelah dibandingkan dengan kasus pencurian/korupsi kelas kakap. namun kalo dilakukan oleh ratusan orang, seperti biasanya di sekitar perkebunan, dan setiap hari pula,  kerugian besar akan ditanggung oleh pihak perkebunan. harapan kita semua pencuri, kelas teri atau kakap, harus mendapat hukuman yang setimpal. kita menganut faham :&#8221;dos do sitangko jarum dohot sitangko horbo&#8221;  tapi, rupanya, karena realita dalam peradilan di negara tercinta ini maka muncullah polemik seperti kita baca dalam komentar di atas. alani i ba : &#8220;Unang ho manangko !!! (Patik VIII) pogos manang mora, :&#8221;Jangan mencuri !!!&#8221; (HT. VIII) unang ditambatambai.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: rumanap</title>
		<link>http://rumametmet.com/2009/11/21/nenek-minah/comment-page-1/#comment-16179</link>
		<dc:creator>rumanap</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 03:38:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rumametmet.com/?p=2452#comment-16179</guid>
		<description>@PP.. apa itu KEADILAN DALAM HUKUM ? Mengandalkan perasaan ?. Asal amang tau aja, saya juga sangat sedih atas kasus yang menimpa Nenek Minah, saking sedihnya sampai saat ini saya juga belum ikut Pilpres karena saya sudah menduga lemahnya penegakan hukum di negara ini kalau para koruptor masih disana.Saya bukan orangnya perusahaan yang Lae sebut mengintimidasi masyarakat sekitar, tapi saya pikir mereka juga ingin diterima masyarakat sekitar tanpa kekerasan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@PP.. apa itu KEADILAN DALAM HUKUM ? Mengandalkan perasaan ?. Asal amang tau aja, saya juga sangat sedih atas kasus yang menimpa Nenek Minah, saking sedihnya sampai saat ini saya juga belum ikut Pilpres karena saya sudah menduga lemahnya penegakan hukum di negara ini kalau para koruptor masih disana.Saya bukan orangnya perusahaan yang Lae sebut mengintimidasi masyarakat sekitar, tapi saya pikir mereka juga ingin diterima masyarakat sekitar tanpa kekerasan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Pacheco Panjaitan</title>
		<link>http://rumametmet.com/2009/11/21/nenek-minah/comment-page-1/#comment-16169</link>
		<dc:creator>Pacheco Panjaitan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 00:33:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://rumametmet.com/?p=2452#comment-16169</guid>
		<description>@rumanap

anda tidak mengetahui seluk beluk kasus nenek minah, kasus nenek minah ini didahului dengan sengketa tanah antara rakyat sekitar dengan pihak perkebunan. Coba anda baca dahulu kasus sengketa tanah antara rakyat sekitar dengan pihak perkebunan.
 
Nenek Minah memang bersalah, dan dia sudah meminta maaf dan mengembalikan semua buah kakao yang dia curi, tetapi pihak perkebunan tidak mau melakukan mediasi dan tetap saja melanjutkan kasus ini di pengadilan, padahal dia sudah ditahan selama 1,5 bulan sebelum kasusnya disidang. Jelas-jelas ini merupakan suatu tindakan intimidasi kepada rakyat sekitar, bagaimana tidak? mencuri 3 buah kakao yg hanya seharga Rp 30.000 apakah layak dibandingkan dengan tahanan 1,5 bulan yg jika kita konversikan ke denda mungkin bisa mencapai 2 Milyar. Jadi disini bukan mencari siapa yg benar dan salah, karena sudah jelas bahwa nenek Minah bersalah, tetapi dari kasus ini harus mencari keadilan dalam hukum, INGAT KEADILAN DALAM HUKUM. Jika kasus ini tidak diblow up oleh salah satu tv swasta nasional, mungkin saja Nenek Minah akan dikenakan hukuman-hukuman yg tidak jelas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@rumanap</p>
<p>anda tidak mengetahui seluk beluk kasus nenek minah, kasus nenek minah ini didahului dengan sengketa tanah antara rakyat sekitar dengan pihak perkebunan. Coba anda baca dahulu kasus sengketa tanah antara rakyat sekitar dengan pihak perkebunan.</p>
<p>Nenek Minah memang bersalah, dan dia sudah meminta maaf dan mengembalikan semua buah kakao yang dia curi, tetapi pihak perkebunan tidak mau melakukan mediasi dan tetap saja melanjutkan kasus ini di pengadilan, padahal dia sudah ditahan selama 1,5 bulan sebelum kasusnya disidang. Jelas-jelas ini merupakan suatu tindakan intimidasi kepada rakyat sekitar, bagaimana tidak? mencuri 3 buah kakao yg hanya seharga Rp 30.000 apakah layak dibandingkan dengan tahanan 1,5 bulan yg jika kita konversikan ke denda mungkin bisa mencapai 2 Milyar. Jadi disini bukan mencari siapa yg benar dan salah, karena sudah jelas bahwa nenek Minah bersalah, tetapi dari kasus ini harus mencari keadilan dalam hukum, INGAT KEADILAN DALAM HUKUM. Jika kasus ini tidak diblow up oleh salah satu tv swasta nasional, mungkin saja Nenek Minah akan dikenakan hukuman-hukuman yg tidak jelas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

