
Share on Facebook
This entry was posted
on Wednesday, November 4th, 2009 at 8:25 am and is filed under MASYARAKAT & NEGARA.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.
November 3rd, 2009 at 9:13 am
Di gereja kami sudah mulai dilakukan pembersihan orang-orang bermasalah dimulai mengenakan sanksi RPP kepada sintua pemfitnah, pemutarbalikkan fakta, pemakan uang gereja, dll
November 3rd, 2009 at 2:01 pm
Supaya jelas amang dukungannya, khususnya untuk korupsi di lembaga keagamaan, saya ingin menanya amang Pendeta terlebih dahulu :
“Apakah kegiatan yang tidak efisien dalam pelaksanaan kegiatan di lembaga keagamaan merupakan virus korupsi?. Misal, undangan rapat 5 hari, lembaga keagamaan itu memberangkatkan “orangnya” dengan anggaran 5 hari; ternyata tanpa sebab yang pasti, acara dipersingkat menjadi hanya 2 hari…. Jika “orang” yang diberangkatkan tersebut tidak ‘mempertanggungjawabkan’ kelebihan 3 hari itu, apakah itu bisa dikategorikan sebagai virus korupsi?”.
Horas.
November 3rd, 2009 at 6:27 pm
Hari-hari belakangan ini, hati masyarakat dan bangsa Indonesia ter-iris dan menangis pilu, sampai mengeluarkan air mata darah, mendengar kemelut perseteruan pilar-pilar hukum di negeri ini. KPK, Kejaksaan dan Kepolisian seharusnya adalah tiga lembaga yang harus bekerja sama, bergandengan tangan, bahu membahu, saling mendukung dan saling menguatkan dalam memberantas penyakit korupsi.
Virus Korupsi, ibarat satu penyakit,
KPK adalah ‘immunisasinya’, karena, mendengar nama KPK orang-orang atau oknum-oknum jadi takut, atau minimal pikir-pikir mau korupsi.
Polisi dan Jaksa adalah ‘obat untuk membasmi virus korupsi’ yaitu mencari bukti-bukti kuat dan menyakinkan supaya tersangka koruptor mendapat hukuman yang berat dan setimpal, sehingga ada efek jera.
Saya mendukung KPK seratus persen, karena namanya membuat orang berpikir dua kali untuk melakukan korupsi. Bravo KPK, I Love you full….
November 4th, 2009 at 1:16 pm
Saya mengernyitkan dahi utk case berikut.
Di sebuah gereja HKBP yang berdomisili di ibukota provinsi, terpilihlah pdt resotnya menjadi anggota MPS. Sejatinya, anggota MPS adalah mewakili distrik bukan huria. Ketika menyusun anggaran resot, sang pdt blak-blakan meminta agar ada 2 juta rupiah utknya sehubungan dgn keanggotaannya sebagai MPS. Alasannya :” sian huria on do haboborhathu”. Nuraniku berkata “ini adalah bentuk lain dari korupsi.
Daniel Harahap:
Saya juga anggota MPS. Biaya saya ke rapat MPS ditanggung Distrik 21 Jakarta Tiga.
November 6th, 2009 at 10:54 am
Lalu, sependapatkah Amang jika saya kategorikan uang itu sebagai korupsinya sang oknum MPS?