Oleh: Pdt Daniel T.A. Harahap
Kemarin bagi saya adalah hari bahagia. Apa pasalnya? Saya merasa mendapat pencerahan tentang HKBP tercinta. Lebih khusus tentang Aturan HKBP. Sudah lama saya selalu pusing dan hampir putus asa jika memikirkan amandemen atau revisi Aturan HKBP. Maklumlah sewaktu kuliah di madrasah teologi tempo hari kami tidak pernah diajar bagaimana cara merevisi apalagi membuat Tata Gereja. Sebab itu saya bingung memulai dari mana (catatan: draft atau prakonsep Aturan yang pernah saya tawarakan di blog ini jujur adalah usaha nekad).
Namun di Bulungan kemarin saya dipertemukan dengan seorang pensiunan hakim PTUN yang masih enerjik dan terutama jernih berpikir yang berceramah tentang amanademen Aturan HKBP dan membuat saya terkesima. Tanpa disuruh saya duduk diam dan tenang, menyimak baik-baik dan mencoba menuliskan pikiran-pikirannya di buku saya. Sekarang saya coba bagikan apa yang saya dengar dari seorang pensiunan hakim bernama Lintong Oloan Siahaan itu:
Mengapa amandemen (revisi) Aturan diperlukan?Pak Lintong O Siahaan mengatakan mengutip Sutikno Mertokusumo sebaba hukum selalu ketinggalan dibandingkan dengan perkembangan masyarakat. Hari ini diundang-undangkan besok sudah ketinggalan jaman. Kosntitusi Amerika Serikat juga mengalami beberapa kali perubahan, begitu juga Prancis dan banyak negara di dunia. Juga UUD 1945. Sebab itu amandemen atau revisi Aturan hal yang wajar dan seharusnya. Iya juga, pikir saya.
Aturan dan Peraturan Hasil Maksimal Dari Suatu Pertarungan Besar
Menurut Lintong Siahaan setiap undang-undang termasuk Aturan Peraturan HKBP adalah hasil maksimal dari dari suatu pertarungan besar yang mempertaruhkan 3 (tiga) hal yait: (1) ideologi, (2) nilai dan (3) kepentingan. Seumur hidup saya belum pernah mendengar hal ini. Sebab itu saya langsung memasang semua antena di kepala dan hati saya menangkap semua sinyal. Dalam konteks gereja pertarungan ideologi itu adalah apakah gereja dikelola menurut paham lutheran, calvinis, evangelikal atau kharismatik dll. Selanjutnya pertarungan nilai-nilai menyangkut kekristenan atau kebatakan. HKBP mau menjadi gereja suku atau gereja universal? Pada akhirnya kepentingan siapakah yang dominan dalam Aturan itu? Pendeta atau anggota jemaat? Gereja kota atau desa? Dan juga pertarungan kepentingan lain: marga misalnya. Demikianlah ceramahnya. Otak di kepala saya langsung berputar. Saya menarik nafas.
HKBP sudah sangat besar sebab itu mirip negara
Gereja HKBP yang beranggotakan 3 juta jiwa adalah organisasi gereja yang sangat besar. Sedemikian besarnya sehingga menurut LO Siahaan sudah dapat dikategorikan negara dalam negara. Oleh karena itu untuk mengelola HKBP sudah harus menerapkan prinsip-prinsip mengeloa negara.
Mengelola negara masa kini menurut beliau harus menerapkan 3(tiga) prinsip, yaitu (1) demokrasi, (2) otonomi dan (3) Chaeck and ballances. Dengan kata lain HKBP juga harus menerapkan prinsip pemisahan, pembagian dan perimbangan kekuasaan atau trias politica. Diantara kekuasaan-kekuasan (eksekutif, legislatif dan judikatif) dalam HKBP itu tidak boleh ada yang menonjol melebihi kekuasaan lain. Mereka harus saling mengontrol secara berimbang, yang disebut dengan sistem check and ballances. Saya manggut-manggut.
Lantas Pak Lintong pun menyebutkan adagium Lord Acton yang terkenal itu. “Power tents tu corrupts. Absolut power tents to corrupt absolutely”. Sejarah telah membutikan penggumpalan kekuasaan pasti melahirkan penyimpangan atau penyalahgunaan. Setuju kata saya.
HKBP butuh kekuasaan judikatif
Di HKBP karena itu sudah harus ada badan atau lembaga independen yang menangani penyelesaian sengketa atau konflik. Pimpinan gereja katanya harus disterilkan dari hal-hal yang menangani konflik. Sebab setiap kali Pimpinan Gerejka (eksekutif) menangani konflik, atau membuat keputusan tentang konflik, secara otomatis timbul pro dan kontra. Dan yang paling parah pro dan kontra tersebut menjurus ke arah konflik horisontal yang berlangsung secara fisik. Sebab itu penanganan konflik sebaiknya diserahkan ke badan independen. Putusan dari Badan itu harus dipatuhi sekali pun dirasakan tidak menyenangkan oleh pihak-pihak yang bersengketa termasuk Pimpinan Gereja.
Selanjutnya badan kekuasaan judikatif itu juga berkewajiban memberikan nasihat kepada pimpinan gereja (eksekutif) diminta atau tak diminta. Juga menangani pelanggaran kode etik profesi pendeta, sebagai tim advokasi terhadap HKBP berhadapan dengan pihak lain maupun pemerintah atau penguasa. Saya termenung.
(bersambung)
Share on Facebook
Salut saya untuk Amang DTA yang terus mau belajar. Semoga pencerahan demi pencerahan yang Amang dapat dari berbagai sumber, akan membawa kita kepada pembaharuan HKBP yang kita dambakan bersama. Perubahan atau reformasi suatu institusi yang sebesar HKBP adalah sama dan identik mereformasi sebuah Negara, mungkin ada benarnya.Belajar dari Reformasi negara kita belakang ini sering dan diakui sdh kebabalasan, menimbulkan ekses kriminal, kekerasan dan tak bertanggungjawab. Saya pikir reformasi itu memang harus memenuhi aspek Konseptual,K ultural dan bersifat Gradual. Mari kita lanjutkan,s emoga Tuhan memberkati.
Saya respon satu kata : Mendukung.
“Better late than never “. Semoga bukan angan yang kelamaan,
kata orang bijak tidak ada yang abadi kecuali perubahan itu sendiri Amandemen , revisi aturan HKBP , atau apapun namanya, yang jelas itu adalah semangat perubahan, yang menjadi pertanyaan adalah komunitas yang mana menginginkan amandement dan komunitas yang mana mempertahankan status qou…mungkin saran dari kami pengunjung rumametmet ini ,jangan sampai HKBP digeser kembali kedalam konflik internal, jangan kebablasan dan libatkan semua elemen warga HKBP dan juga para praktisi yang memahami kondisi HKBP, ini juga sebatas wacana …..
Gagasan yang bagus untuk kebaikan HKBP, kegiatan ini sebaiknya di follow up, sederhana saja , mari kita buat simple , mumpung sudah ada pakar yang mulai, 12 orang cukup sebagai murid Kristus memulai meninjau, mengoreksi, hingga membuat draft Aturan dan Peraturan HKBP agar tercermin bahwa HKBP lima tahun yang akan datang benar-benar di pimpin Kristus sebagai kepala gereja.
1) Begitulah jika sebuah gereja silau melihat gemerlapnya dunia ini. Tuhan Yesus menginginkan agar gereja itu (dalam hal ini kita sendiri) harus menjadi Garam dan Terang bagi dunia ini. Dengan demikian HKBP mau tidak mau HARUS BISA menjadi Garam dan Terang bagi dunia, bukannya meniru apa yang ada di negara atau dunia ini.
2) Aturan HKBP 2002 mau direvisi? Setahu saya Aturan dan Peraturan HKBP itu berlaku selama 10 tahun. Jika aturan tsb dibuat tahun 2002 berarti masa berlakunya tinggal 3 (tiga) tahun lagi, yakni tahun 2012. Dan jika aturan tsb kita revisi sekarang (tahun 2009!), berarti kita ini termasuk orang-orang yang kurang kerjaan. AI NA TUMAGON DO HAHURANGAN NI ATURAN SINUAENG ON DISURAT DI SALEMBAR HAROTAS ASA UNANG TERJADI KEMBALI DI ATURAN/PERATURAN NA BARU NA NAENG SIBAHENONTA DI TAON 2012.
Saya cuma penasaran bacanya, amang ini cuma merenung, saya pikir tadinya ada elaborasi lebih lanjut pandangan amang sendiri terhadap hal-hal tersebut….ya saya juga ikut-ikutan ah merennung.
Sumbang saran dari seorang akuntan yang bukan ruas HKBP.
Mungkin ada baiknya laporan keuangan tahunan HKBP di audit akuntan publik dan diumumkan di media masa umum. Sehingga semua ruas HKBP dan stake holdernya bisa melihat kondisi keuangan HKBP.
Bagaimanapun ini merupakan salah satu instrumen good governance yang bisa membuat pengurus HKBP lebih accountable.
Horas,
Amang Pdt Harahap
Saya sependapat amang HKBP sebagai organisasi gereja yg cukup besar perlu ada pengaturannya secara modern layaknya suatu negara dengan mengembangkan asas demokrasi, tranparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.Power tent to currupt dapat dicegah atau dapat dihindarkan tidak akan terjadi apabila adanya chek and ballances diantara pemegang otoritas. Maju terus amang dengan pemikirannya ,sebagai ortu kami tentunya sangat mendukung.
Daniel Harahap:
Molo nunga Amang Tumpak H Panggabean par-KPK dohot mandok songon i, tinggal manolopi ma iba. Horas ma Amang, mansai las do rohaniba disangahon hamu ro tu jabunta na metmet on.
Begini saja amang,
Amang usahakan saja kontak dengan berbagai gereja di dunia (terutama Lutheran) supaya amang dapat aturan dan peraturan mereka.Lalu ya amang telitilah itu satu per satu.Apa salahnya kita mencontoh yang baik dan cocok untuk diterapkan di gereja HKBP.Kalaupun draft yang amang usulkan tidak diterima,studi aturan dan peraturan gereja-gereja bisa jadi bahan disertasi doktor.
Mari merenung.
Ya, perubahan itu perlu.
Lantas aturan yang hkbp punya yang sekarang “bahan bakunya” diambil darimana.Kalau kurenung jika HKBP digiring seolah sebuah negara itu berarti mari bergereja dan berpolitik ato berpolitik dalam gereja. Saya takut sekali merenungkannya. (So mari kita berbondong bondong cari job di hkbp, disitu karir dan proyek tak pernah rugi sangat menjanjikan). Wacana ini hendaknya berangkat dari saling mengasihi dan saling percaya untuk perbaikan obyek dan pendewasaan pertumbuhan iman pelaku pelayanan kepada semua manusia dan hasil yang akan dicapai oleh hkbp.
Toh kita tahu kesempurnaan itu hanya milik Tuhan.
Mauliate sudah ikutan merenung.
Daniel Harahap:
Maksudnya gereja HKBP sudah sedemikian besar. Perlu pemisahan fungsi pembuat aturan, pelaksana aturan dan penangan konflik. Itu saja. Bukan mau bikin negara. (Baca komen di atas saya malah jadi berpikir sebaiknya warga HKBP belajar lagi PKN atau Civics)
Sedikit membagi kegelisahan…
Ide untuk membagi ‘kekuasaan’ dalam ‘negara’ HKBP adalah ide yang baik, namun saya berpendapat ide itu akan sulit dijalankan dalam penyelesaian konflik internal mengingat -secara hukum nasional-, ruang untuk menyelesaikan konflik dalam suatu organisasi ada pada pengadilan umum, contoh konflik yang terjadi di PKB, ujung-ujungnya penyelesaiannya melalui pengadilan umum. Saya sulit membayangkan akan seperti apa, jikalau dalam penyelesaian suatu konflik di HKBP, salah satu pihak ada yang membawa penyelesaian konflik kepada kekuasaan yudikatif HKBP dan pihak yang satunya lagi membawa permasalahan konflik ke pengadilan umum; kemudian putusan yang diambil oleh kekuasaan yudikatif HKBP dan pengadilan umum berbeda, mana yang harus dipegang?
Selain itu, salah satu alat yang penting dalam kekuasaan yudikatif adalah adanya ‘alat pemaksa’, maksudnya putusan dari kekuasaan yudikatif dapat dilaksanakan walaupun pihak yang dikalahkan tidak bersedia mentaati putusan kekuasaan yudikatif tersebut. Bagaimana caranya, misal sengketa penguasaan gereja HKBP, in casu pihak yang dikalahkan kekuasaan yudikatif HKBP kebetulan menguasai fisik gereja HKBP dan tidak bersedia mentaati putusan kekuasaan yudikatif HKBP, apakah untuk melaksanakan putusan kekuasaan yudikatif HKBP akan meminta bantuan jurusita pengadilan dan aparat kepolisian, saya kira jurusita pengadilan dan aparat kepolisian akan sulit membantu mengingat kekuasaan yudikatif HKBP tidak dikenal dalam hukum nasional Indonesia.
Daniel Harahap:
Amang, ada ayat yang mengatakan di surat Korintus: jangan serahkan perkaramu kepada pihak luar, tetapi selesaikanlah sendiri di dalam. Mungkin itulah yang harus kita ajarkan kepada warga. Jangan cepat2 bawa persoalan gereja ke pengadilan umum.
Mungkin itulah bedanya saya dengan amang pendeta, saya tidak pernah merasa pengadilan umum itu adalah pihak luar he..he.. Wah, jangan sampai ada anjuran jangan cepat-cepat bawa persoalan ke pengadilan, nanti pendapatan saya turun donk he..he..
Daniel Harahap:
Maksud saya persoalan gereja. Tenanglah.
Thanx amang buat sharing info ini. Secara pribadi saya setuju dengan ide untuk amandemen atau apapun namanya yang penting tujuannya untuk melakukan perubahan yang membawa dampak positif bagi kehidupan jemaat di seluruh gereja. Bukan rahasia umum kalo di beberapa jemaat yg pernah saya jalani melakukan perubahan dari aturan peraturan dari pusat demi penyesuaian terhadap jemaat tersebut. Dan tak sedikit pula yang cenderung tidak menjalankan aturan & peraturan hKBP 2004, yang katanya sosialisasi dan pelaksanaannya sudah dimulai thun 2004 yang lalu. Mngkin benar tanggapan kawan2 di atas yg menyatakan bahwa pimpinan di pusat hanya menerima info tentang keadaan jemaat di tingkat huria melalui kolega (pdt ressort, praeses, dsb) tanpa melihat / tahu langsung di lapangan. Para pimpinan gereja hendaknya perlu memikirkan bahwa AP (aturan & peraturan) dibuat untuk menjamin bahwa pelayanan di setiap gereja (bukan di pusat & distrik saja) berjalan dengan baik. Hal ini berarti jika AP perlu diamandemen demi “pelayanan”, mungkin bukan hal yang salah.
Mengenai pemisahan kepemimpinan (kayak di tingkat negara), mungkin suatu hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi. Ada baik buruknya diadakan pemisahan kekuasaan. Saya menganggap hal ini bukanlah hal yang prioritas untuk pelayanan sekarang ini, tapi yang penting bagaimana “para pelayan” (maaf amang, dalam hal ini parhalado) perlu melihat / meninjau perkembangan pelayanan yang mereka berikan, karena baik dari pusat sampai ke tingkat pagaran/huria, tidak sedikit terdengar kabar burung bahwa “para pelayan” sudah lebih memikirkan diri sendiri ketimbang tohonan yang diterimanya.Wah, bahaya ini amang….. Saya tidak tau secara dalam bagaimana kelak jika HKBP memiliki 3 lembaga pemerintahan seperti yang diwacanakn di atas. Tetapi yang paling penting bagi jemaat adalah pelayanan untuk gereja harus lebih baik, bukan hanya untuk sekedar urusan organisasional. Msalah “Power tents tu corrupts. Absolut power tents to corrupt absolutely” mgkn sudah sulit untuk ditolak karena sepertinya sudah mendarah daging. Tapi yang paling penting, tolong mari kita kembalikan semua bentuk pelayanan di dalam gereja untuk kepentingan & pelayanan Tuhan (melalui pelayanan yang hidup di tengah jemaatNya), bukan untuk pribadi, kelompok ataupun golongan.
Terima kasih amang, kalo ada info kayak begini tolong dipublikasikan terus ya amang. Tuhan memberkati.
Setelah menbaca semua postingan amang terkait AP. Saya merenung lama. Saya simpulkan:
1. Semua panelis tidak mengungkapkan relasi memadai antara ide mereka dan Kristokrasi. Mungkin karena mereka bukan tamatan pesantren teologi.
2. Sebenarnya, saya pun kurang memahami apa yg di maksud kristokrasi. Pemahaman pribadi saya adalah: kehendak Kristus yang Raja Gereja yg pengejawantahannya termaktub dalam Alkitab.
3. Sebagai tamatan pesantren teologi, tolonglah amang memberi landasan alkitab yg memadai terkait semua postingan dan pemikiran. Ingat: Blog ini milik seorang pendeta HKBP.
4. Secara pribadi, saya tidak setuju bila HKBP dikelola layak nya mengelola negara.
Organisasi gereja HKBP pada awalnya merupakan orgsanisasi gereja lutheran dengan pendekatan budaya batak yang sangat tradisional dan dari aspek sosiologisnya mencakup masyarakat agriculture, dan puji Tuhan organisasi itu sekarang sudah sedemikian besarnya, bahkan kalau tidak salah merupakan oragnisasi gereja lutheran terbesar di Asia.
Seiring dengan perkembangan waktu, masyarakat batak juga telah berkembang yang tadinya memegang nilai adat dari perspektif sederhana sebagaimana orang desa pada umumnya, sekarang menjadi salah satu masyarakat yang telah berkembang. Dan bahkan untuk organisasi gereja HKBP sudah ‘merapat’ ke perspektif budaya kota yang dinamis.
Pergeseran ‘pendekatan’ ini pasti melahirkan pemikiran baru, makanya sebagian kita merasa bahwa perlu adanya amandemen aturan organisasi HKBP.
Saya rasa kurang tepat kalau memandang perlunya revisi aturan organisasi gereja dari aspek hukum atau ketata negaraan, saya setuju dengan pendapat Bapak L.O Siahaan bahwa setiap aturan produk hukum/aturan pasti selalu tertinggal dengan perkembangan masyarakat, tetapi menurut saya yang paling tepat revisi aturan organisasi HKBP harus pakai pendekatan sosiologis. Perlu kita ingat, aturan ini nantinya berlaku untuk seluruh ruas, ruas kita ada yang di ‘city’, ‘town’ (maaf saya gunakan dua kata bahasa Inggris itu untuk membedakan kota dan semi kota, kota metropolitan dan kota biasa), desa, dan kampung. Alam pikirnya pasti beda, padahal kita memandangnya sebagai satu rumah, yaitu ruas ni HKBP na bolon i.
Jadi yang perlu kita pertimbangkan adalah bagaimana aturan itu bisa membuat kita semakin nyaman, dan terpanggil untuk merasa memiliki dan bertanggung jawab atas eksistensi HKBP. Benar Power tent to corrupt, tetapi di dalam organisasi gereja kekuasaan sebagaimana yang dimaksud dalam kata ‘power’ tidak ada. Kita semua yang menjadikan dan sering mengkondisikan bahwa pimpinan organisasi sebagai orang yang mempunyai power.
Daniel Harahap:
Anggaran yang dikelola Kantor Pusat HKBP (termasuk lembaga2nya seperti STT, RS Balige) kurang-lebih 50 milyard setahun. Bukankah dari situ saja dapat disimpulkan seberapa besar “power” pimpinan HKBP?
Saya setuju dengan amang Richard Hutahaean. Mungkin perlu juga mengingatkan bahwa ideologi yang dianut oleh Gereja akan menentukan sistem pemerintahannya seperti apa. Lutheran, Karismatik, Prebyterian, Episcopalian punya gambaran ideal nya sendiri-sendiri tentang pemerintahan Gereja. Mungkin akan lebih terarah kalau diskusinya mulai dari prinsip teologis yang dianut HKBP tentang pemerintahan Gereja (apakah Episcopal, Conggregasional, etc) dan baru kemudian masuk kepada hal-hal praktis, saya kira ini penting supaya perbaikannya tidak “tambal-sulam” dan terkesan “gali lobang tutup lobang”.
sebagai pendeta muda dan di HKBP pulak
kepentingan (interest oriented) sudah menjadi hal yang sulit untuk dikikis baik di dalam kehidupan gereja. Jangankan persoalan amandemen AP atau apapun namanya nanti, persoalan SK untuk pelayan fulltimer di HKBP saja rasanya sulit untuk dibenahi. Saya tidak tahu persis berapa kali bahwa AP HKBP sudah mengalami perubahan atau amandemen, namun yang terjadi HKBP tidak pernah lepas dari berbagai friksi dan konflik. Apa tidak akan terjadi ketimpangan atau malah polemik bila sistem nya oke tapi orangnya tidak oke.
Bravolah untuk amang masih kukuh untuk memberikan secercah hari terang untuk HKBP ke depan.
Amang DTA,
Sehubungan dengan tesis LO Siahaan -Hakim Senior PTUN , dan tampaknya HKBP meresponsnya walaupun mungkin masih dalam bentuk Sarasehan/Seminar atau apapun namanya, yang menurut Bapak DTA (pernah di blog ini) tidak memiliki legitimasi (bisa didengar/diadopt bisa tidak), menurut hemat saya merupakan langkah maju dari Warga HKBP yang sudah mulai perduli dengan Manajemen HKBP.
Diterima atau tidak, adalah fakta bahwa HKBP adalah sebuah organisasi kemasayarakatan (Masayarakat Batak Kristen).
Sebuah organisasi hendaknya tunduk kepada prinsip-prinsip organisasi dengan demikian roda organisasi bisa berputar dan bergerak maju dengan efektif.
Salah satu prinsip organisasi adalah adanya rules yang terintegrasi dengan Struktur Organisasi.
Rules dalam bahasa legalnya di Indonesia dikenal dengan : UUD, UU, PP, Perpres, Kepres dll (Konsep negara). Konsep Korporasi dikenal dengan AD/ART, Keputusan Direksi dst.
Di HKBP dikenal Aturan Peraturan (Ternyata HKBP jago juga mengeluarkan istilahnya sendiri).
Organisasi masa kini tentu sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan dengan perubahan yang sangat cepat. Dengan demikian Rules yang terintegrasi dengan Organisasi tentu kalau tidak mau ketinggalan, mau tidak mau harus adaptif dengan lingkungan atau siaplah dengan konsekwensi bubar.
Prinsip prinsip Rules biasanya dapat diklassifikasikan ke dalam tiga jenis (konsep negara) : 1). Rules yang relatif permanen (Konstitusi dan UUD), 2). Setengah permanen (UU) , 3). Kurang Permanen (Keppres ).
Untuk HKBP, jaman gini hari, kalau sekira nya HKBP kurang memiliki Think Tank yang terstruktur membuat AP HKBP tidak ada salahnya melakukan Outsourcing ke Konsultan Manajemen dan Hukum tentunya konsultan setara Pricewaterhause lah. Kalau kurang uang tidak juga salah melakukan fund raising ke jemaatnya, dan untuk kebaikan biasanya jemaat HKBP sangatlah akomodatif. Horas
Ya, sekiranya memang perubahan itu perlu, kenapa tidak kita lakukan? Seharusnya pembenahan itu terus dilakukan dari waktu ke waktu, dan itu berarti perubahan. Barangkali istilah umum yang dipakai untuk adalah “ekklesia reformata semper reformanda”. Poinnya, gereja harus terus mereformasi diri. Tentang topik amandemen AP itu, kebetulan saya pernah membaca artikel yang ditulis Pdt. BH. Lumbantobing di Majalah Suara HKBP edisi Oktober 2007. Beliau mengatakan bahwa “konteks dapat selalu berubah dan tugas gereja selalu mengambil bentuk yang baru, namun ada dasar teologis yang selalu tetap. Itulah semangat reformasi.” Baginya, wajar saja untuk mengamandemen, tetapi harus berhati-hati pula. Jangan jadi masalah bagi-bagi jabatan yang diurusi. Ada masalah krusial yang perlu ditangani, seperti yang telah disuarakan oleh komentator lainnya di atas. Dan itu yang perlu!
Nah, sekarang amandemen di arahkan untuk memperbaiki segi kekuatan badan hukum. Tentunya perubahan itu pun punya dasar teologis yang harus kita gali bersama. Salam kenal.
Tanggapan mengenai “Power tends to corrupt” dan HKBP butuh kekuasaan judikatif.
Kedua statement i adong do kaitanna tu jamita ni Tuhan Jesus di dolok ima taringot “manguhumi manang manihai”. Anggo menurut ahu, jabatan Ephorus, Sekjen dohot angka Kepala Departemen ima angka jabatan pelayan, ndada jabatan panggomgomi manang penguasa. Dungi nga dibatasi holan dua periode do sasahalak boi menduduki jabatan ephorus, sekjen dohot angka kepala Departemen. Jadi, selama dua periode i ba nda tung boi pejabat i bermain manang otoriter saleleng menduduki jabatan i. Molo tung toho nasida bersalah manang mardosa saleleng menduduki jabatan i, BA NASIDA MA NA MARDABUDABU TU TUHAN I. Ndang adong hak ta manguhumi nasida. Huhilala, pandita i ma na ummalo sian ahu anggo taringot tusi.
Dalam melakukan revisi atau amandemen Aturan di HKBP, menurut hemat saya sebagai orang awam, (kalau saya salah mohon dikoreksi) ada beberapa hal yang masih perlu direnungkan dan dicermati dengan benar. Sebagian di antaranya adalah:
1. Perbedaan prinsip antara Negara dan Gereja.
Dasar dan landasan Negara adalah UUD/Peraturan yang dibuat manusia. Dasar dan landasan Gereja adalah Firman Tuhan yang ditulis dalam Alkitab.
2. Apa yang diungkapkan oleh Bapak Lintong Oloan Siahaan, aturan dan/atau peraturan adalah hasil pertarungan dari 3 hal, yaitu ideologi, nilai dan kepentingan. Mungkinkah dalam satu pertarungan semuanya menang? Atau mungkinkah berimbang? Adakah cara lain yang lebih memadai?
3. Membentuk semacam eksekutif, legislatif dan yudikatif di Gereja. Bukankah itu konsep pemisahan kekuasaan Negara berdasarkan teori trias politika oleh Monstesquieu? Tepatkah itu diterapkan/diaplikasikan untuk sebuah Gereja? Adakah cara lain yang bisa menghindari bias dari politik?
Dalam sistem hukum, ada yang disebut Eropa Continental (yang didasarkan pada perundang-undangan) dan ada namanya Anglo-Saxon (yang didasarkan pada yurisprudensi dan kebiasaan-kebiasaan). Untuk mengkaji mana yang lebih tepat diterapkan di Gereja, kita serahkan kepada para ahlinya. Mari kita dorong mereka membuat seminar atau simposium mengenai itu, sehingga revisi aturan HKBP benar-benar bertujuan untuk mengelola Gereja HKBP sebaik-baiknya, menghindarkan penyalahgunaan wewenang, mengefektifkan pelayanan yang didasarkan pada ajaran firman Tuhan. Amin.
Aturan dan Peraturan harus diamandemen sesegera mungkin. Saya ada usul kepada jemaat dan partohonan (kira-kira 10 halaman), yang berminat akan saya kirimkan lewat email. Kirimkan ke email: sdiapari@yahoo.com
Santabi amang Ahu mengomentari saotik,sabotulna dang hoboto tangkas manang songon dia peraturan di HKBP ala ahu holan ruas sajodo. alai molo dang sala ahu adong do Sinode godang hkbp disido ra sude pertanggung jawaban ni angga pangula ni Hkbp dipajojor,molo tung pe adong rencana peraturan diamandemen tu hadengganon ni Ruas ma pingkiri hamu, Molo holan alani perobahan tu asa unang adong kekuasaan na berlebih terlumobi mengenai Uang Unang pola mabiar hita ai dibereng Tuhan i do isudena, jala unang pola mabiar hita habis arta ni HKBP bahenon ni angka pelaksana ni HKBP ai dang tarpahabis ni jolma anggo arta ni Tuhan.
Pangidoan tu hamuna angka namangula di dalan ni Tuhan,molo hepeng nagodang do tujuanmuna gabe mangula disi ba unang disi hamu mangula tumagon gabe Pengacara hamu songon si Hotman Paris ai peraturan ni Negara do mardalan disi. Molo holan Aturan do na berobah manurut ahu sia sia do i sude ai dang adong aturan na sempurna sude do adong lobi hurangna. Pangidoan martangiang ma hita asa dilehon Tuhanta panggomgomi ni HKBP naolo menderita dihatigoran na sian Tuhanta.
Daniel Harahap:
Parjolo: Songon ruas na burju ingkon botoon do aturan ni huria niiba.
Paduahon: molo hepeng do na tinuju nunga leleng iba ndang gabe pandita.
Mauliate Amang
parjolo :sai dilehon Tuhanta ma kemampuan di iba nasomamboto dope aturan ni HKBP laho mamparsiajarisa
Paduahon : Mauliate ma, mudah mudahan ma sude Pandita di HKBP dohot sude parhalado songon amang berpikirna
setuju aturan peraturan HKKBP di amandemen tetapi jangan lah mencampurkan yang dunia dengan yang rohani karena sepanjang yang saya ketahui aturan peraturan yang selama ini tidak alkitabiah malahan yang lebih menonjol adalah aturan dunia. Aturan yang ada didominasi oleh kepentingan diluar kepentingan jemaat. sehingga timbul jabatan-jabatan dunia yang tidak ada dasar alkitabnya. Sekarang tinggal kita pilih dan harus tegas, apakah akan dikelola seperti sebuah negara dengan berbagai celah campurtangannya si iblis atau sebagai gereja yang kepalanya adalah Jesus sendiri.