Dari Diskusi Aturan di Bulungan

February 27, 2009
By Daniel T.A. Harahap

benang-kusut.jpg

Oleh: Pdt Daniel T.A. Harahap

Rabu di sebuah restoran di bilangan Bulungan Kebayoran, saya diundang menjadi penanggap diskusi kecil mengenai amandemen atau revisi Aturan HKBP. Peserta 23 orang. Penyaji bahan ada dua orang, yaitu: Lintong Oloan Siahaan (pensiunan Hakim PTUN) dan Patia Panjaitan. Pembicara pertama menyoroti dari segi yuridis sementara pembicara kedua menyorot dari segi kultural Batak. Diskusi berlangsung serius dan hangat, walau tidak mengurangi sikap rileks peserta. Saya sendiri diminta menjadi penanggap utama makalah Patia Panjaitan sementara Barita Simanjuntak, doktor hukum, diminta menanggapi makalah Lintong Oloan Siahaan.

Isi diskusi sebagian sudah pernah dibicarakan di blog ini dan di banyak tempat. Beberapa isu yang mengemuka adalah lemahnya unsur pengawasan dalam Aturan HKBP 2002 sehingga ada kesan bahwa kepemimpinan HKBP berjalan tanpa kontrol. Sebab itu ada pikiran agar Parhalado Pusat dihidupkan lagi atau minimal MPS diperkuat. Inilah yang harus diperjuangkan minimal terjadi di Sinode 2010. Bagaimanapun sebagai manusia Pimpinan gereja memerlukan pendampingan, pengarahan dan pengawasan, bukan saja agar tidak terpeleset tetapi juga bekerja optimal. Diantara dua Sinode Godang maka perlu ada lembaga yang melakukan tugas itu.

Isu lain yang bagi saya tetap menarik adalah menyangkut peran warga jemaat dalam kepemimpinan. Patia Panjaitan menyoroti soal kepemimpinan di jemaat yang sangat pendeta sentris. Seharusnya kepemimpinan di level jemaat juga bersifat kolegial (uluan, ketua2 dewan, ketua parartaon, sekretaris dan bendahara). Saya manggut-manggut sembari mengingat kerepotan saya sendiri. Setahu saya di beberapa gereja HKBP (Sudirman Medan, Jatiwaringin) sudah lama dikenal istilah BPH (Badan Pekerja Harian) Majelis. Dan hasilnya cukup baik walau dipandang sinis oleh sebagian orang.

Isu lain adalah menyangkut hubungan antara HKBP dan kebatakan. Patia Panjaitan terang-terangan mengatakan agar HKBP membentuk suatu desk atau lembaga mengurus kebatakan. Saya belum bisa mengambil kesimpulan. Bahwa HKBP harus mendalami kebatakan saya setuju sejak dulu dan secara pribadi ikut melakukannya, namun apakah perlu HKBP sebagai gereja membentuk Batak Center atau Lembaga Batakologi? Namun dalam tanggapan saya katakan bahwa ketegangan antara kekristenan dan kebatakan perlu direspons HKBP dengan kritis dan kreatif.

Lintong Oloan Siahaan mengusulkan agar HKBP membentuk semacam mahkamah, badan peradilan, atau apalah namanya untuk mengatasi konflik dan memberi advis diminta atau tak diminta kepada Pimpinan. Disini saya benar-benar menyimak. Menurut Siahaan bahwa sangat berbahaya jika Pimpinan disuruh menangani langsung konflik. Suka tak suka dia akan terseret dan ujung-ujungnya pihak yang merasa dirugikan akan berusaha menjatuhkannya. Sebab itu HKBP perlu membentuk suatu lembaga judikatif yang dihormati semua pihak. Bagus juga kata saya dalam hati. Tapi saya berbisik kepada Barita: “orang Batak kan sangat suka berperkara, apakah kalau lembaga ini dibentuk akan penuh dengan berbagai perkara tetek-bengek?”. Sebab itu mungkin di Pusat saja.

Satu lagi ide Lintong Oloan Siahaan yang menarik (ah, kok saya semakin respek saja kepada pensiunan hakim satu ini) adalah agar “pemerintahan” HKBP cukup dua saja, yaitu: di Pusat dan di Jemaat. Distrik dan Resort adalah tangan pusat dan cukup hanya menjalankan kebijakan Pusat saja. Saya teringat bagaimana HKBP ini kelimpungan karena terlalu banyak biaya untuk Distrik dan Resort.

Sebelum lupa, saya juga mencatat Lintong Siahaan yang mengatakan bahwa Aturan adalah hasil pertarungan 3(tiga) hal: ideologi, nilai dan kepentingan. Jika diterapkan dalam gereja: teologi atau ekklesiologi apakah yang menang dalam Aturan yang hendak dibentuk itu? Nilai-nilai apakah (kekristenan, kebatakan, modernitas dll) yang dimenangkan dalam Aturan itu? Terakhir, kepentingan siapakah (pendeta-warga, kaya-miskin, kota-desa, tua-muda) yang terutama dimenangkan dalam Aturan itu? Terima kasih Pak Lintong. Saya sungguh dicerahkan kemarin. Doa saya Pak Lintong Siahaan dilibatkan dalam Komisi Aturan yang hendak dibentuk Eforus dalam waktu dekat.

Hidup HKBP!

(Holan paingothon do: Jangan lupa keputusan Sinode Godang 2008: “menugaskan Eforus dalam waktu enam bulan membentuk Tim untuk amandemen Aturan”). :-)

Kembali ke halaman depan:

Share on Facebook

20 Responses to Dari Diskusi Aturan di Bulungan

  1. Robert Sihombing on February 27, 2009 at 11:03 am

    Saya seorang jemaat biasa HKBP, sampai saat ini saya memandang gereja HKBP sebagai alat untuk mempertebal iman saya kepada Tuhan. Mengingat kutipan Amang DTA di atas ” orang Batak suka berperkara “, saya jadi enggan ikut segala kegiatan kepanitiaan atau perkumpulan di gereja, karena saya tidak mau tempat suci ini membuat saya berdosa karenanya. Di satu sisi mungkin saya bisa dinilai sebagai pengecut, tapi gereja bukan tempat untuk berperkara.

  2. Ruas-Bandung on February 27, 2009 at 11:36 am

    Apa yang disampaikan oleh Pak Lintong Siahaan adalah benar dan untuk kondisi HKBP saat ini, terus terang, dalam menangani konflik di jemaat cenderung eforus hanya menerima informasi matang dari koleganya saja (Praeses, pdt. ressort) tanpa melihat konflik yang sebenarnya terjadi di ruas/jemaat.
    Hal ini sudah kami alami di Bandung. Eforus hanya mendengar laporan dari Pdt. ressort, praeses, MPS walaupun jemaat sendiri sudah menyampaikan aspirasi mereka. Dan kenyataannya setelah terjadi konflik yang berkepanjangan (dan memalukan) akibat SK yang diterbitkan oleh Eforus…maka yang jadi korban adalah ruas itu sendiri.

    Hemat saya…kembalikan lagi badan yang disebut parhalado pusat dan komisi aturan memerlukan orang-orang yang mengerti aturan (seperti amang Lintong Siahaan).

    Daniel Harahap:
    Yang saya tangkap Pak Lintong Oloan Siahaan menyarankan pembentukan semacam badan peradilan HKBP (mengingat besarnya HKBP sudah seperti negara) sehingga eksekutif tidak dilibatkan dalam penanganan konflik. Selanjutnya fungsi eksekutif, legislatif dan judikatif harus dipisahkan. Pembentukan Parhalado Pusat soal lain lagi dan usul orang lain lagi.

  3. Agus Karta Parulian Panggabean on February 27, 2009 at 12:48 pm

    1) Aturan HKBP 2002 dibahas manang ditinjau ulang di taon 2009? Ai leleng ma i.

    2) Mengenai BPH saya setuju agar di setiap gereja HKBP dibentuk BPH agar tidak pendeta sentris.

    3) HKBP dengan kebatakan? Sekali lagi saya katakan bahwa HKBP ADALAH GEREJA, bukan gereja plus lembaga pelestarian budaya batak atau dalam bahasa Batak “Batak Centre”. Jadi tidak ada urusan para pelayan di HKBP dengan budaya Batak. Yang harus disuarakan oleh pelayan HKBP adalah Firman Tuhan. Gereja HKBP harus terpisah dari budaya Batak.

    4) HKBP ADALAH GEREJA bukan negara Tapanuli dimana didalamnya terdapat mahkamah, badan peradilan, atau apalah namanya untuk mengatasi konflik dan memberi advis diminta atau tak diminta kepada Pimpinan.

    5) Ise do utusan ni HKBP Depok II na diundang panitia?

    Daniel Harahap:
    No 5) Ndang adong. Diskusi informal satonga akademis do i. :-)

  4. richard hutahaean on February 27, 2009 at 1:18 pm

    “negara dalam negara”? Alkisah, seorang (pensiunan tentara di medan) yg dekat denganku bercerita. Di suatu ketika, dia di panggil oleh seorang keturunan China di Medan. (Teman saya ini adalah pimpro yang dipercayakan panglima untuk membangun suatu pasar). Dia di bawa ke suatu ruangan di suatu tempat yg mirip seperti “Pengadilan”. Hakimnya adalah seorang yg tua. Dan kerjanya hanya menangani perkara dagang saja. Tidak ada yang lain. Hidupnya di cukupkan oleh sumbangan dari para pedagang. Rupanya, dia diminta untuk menjadi saksi atas perkara 2 pedagang China di proyek pasar itu. Bukan kepalang terkejutnya ia, ternyata setiap perkara pedagang keturunan China bukan di selesaikan di Pengadilan Negara, melainkan di “pengadilan” lain. Setiap keputusan “pengadilan” itu sangat mengikat dan HARUS di laksanakan tanpa teding aling. Setiap orang yang melanggar, akan dihukum oleh seluruh komunitas China yg ada di segitiga emas (Medan, Pekanbaru dan Batam). Itulah sebabnya sangat sulit untuk menjadi pengusaha di Medan. Karena setiap lini sudah diatur dan dikuasai oleh suatu “lembaga dagang China”. Kecuali bidang usaha Angkutan dan Preman :) . Kita (HKBP) mau seperti ini?:(

    Yang tetap menjadi usulan saya adalah : perjuangkan terus Periodeisasi Sintua. Bila ini terjadi, niscaya apa yang di fikirkan di atas akan sangat mudah HKBP wujud kan. Dan langkah HKBP menjadi lebih progressif.

  5. Panca Bonar on February 27, 2009 at 2:26 pm

    Ada bagus nya juga kalau HKBP menggagas semacam “trias politica sendiri” dan bukan diartikan menjadi negara dalam negara walau dalam prakteknya akan terjadi demikian. Hal ini juga untuk menegaskan bahwa semua lembaga keagamaan termasuk HKBP bukan sub ordinasi dari lembaga pemerintah, nah disinilah titik lemah dari keberadaan HKBP dengan ” pengakuan ” pemerintah. Artinya HKBP ada di Indonesia karena pengakuan pemerintah, ini yang harus dicermati lebih dulu. Apakah masih relevan tentang keberadaan staatblad dan pengakuan pemerintah tersebut? Bukan kah gereja itu tubuh Kristus yang bebas ada dimana saja di dunia ini?

    Hal lain yang perlu dicermati adalah ” hasokkalon” jabatan seorang pimpinan HKBP atau ephorus yang bergelar Ompui.Sejak pasca konflik yang lalu sangat dirasakan telah hilang mungkin ini hanya perasaan pribadi saja tapi hal ini perlu kita cermati karena menyangkut secara keseluruhan kinerja HKBP. Dari mana kita mulai mengembalikan hasokkalon tersebut? tentu aturan dan peraturan memang harus ditinjau kembali, terus terang secara pribadi saya sangat terkesan dengan proses munculnya seorang paus setiap paus yang terdahulu meninggal, yang kesannya sangat “sokkal”dan orang yang muncul sebagai paus juga sangat disegani, karena proses pemunculannya bukan tata cara pilkada.

    Sebagai awam, mungkin saya salah , saya menilai bahwa managemen HKBP dalam prakteknya sudah mirip sekali dengan organisasi duniawi biasa walau tidak terkesan non profit dan terus terang agak memprihatinkan, tidak usah saya utarakan dalam komentar ini secara gamblang ( maila iba) ) misalnya adanya daerah atau ruas yang basah dan kering dalam proses penempatan seorang pendeta HKBP dan hal lain yang kita sudah tau lah.

    Nah darimana kita akan memulai, menurut saya kembalikan dulu ” hasokkalon ” seorang Ephorus, caranya? Kembalikan Jesus sebagai pemimpin gereja HKBP.

  6. Rudi Juan Carloz Sipahutar on February 27, 2009 at 3:40 pm

    Prakarsa Amandemen Aturan HKBP menantang para Pemimpin jemaat yang Reformis dengan satu pertanyaan: ” Apakah masih banyak yang rela keluar dari Zona Aman (Comfort zone) ??????????”

  7. Erpesim on February 27, 2009 at 3:40 pm

    Selamat untuk penggagas pertemuan Bulungan ini. Saya mendukung langkah ini, meskipun hanya dihadiri beberapa orang saja. Saya respek dan semoga pertemuan Bulungan ini dapat dilanjutkan secara berkesinambungan. Asa gabe sahat tu Mauli Bulung na. Buat kita kita semoga bisa “memperkaya” ide baik dan berylian ini. To God be the Glory.

  8. Gerda Silalalhi on February 27, 2009 at 4:38 pm

    forum2 seperti ini perlu lebih banyak diadakan, agar ide2 hebat bisa mengerucut dan menghasilkan solusi yang bisa dipakai.
    persoalannya: realisasinya tidak mudah. mengingat HKBP termasuk gereja yang sudah di comfort zone, susah keluar dari sono :)

  9. elumban on February 27, 2009 at 6:15 pm

    Aku ngak bahagia dengan pertemuan tersebut….karena saya ngak ikut…..tapi emang siapa saya????.
    Salut buat Amang Siahaan dan yg lainnnya yang mau memberikan kontribusi sesuai dengan talentanya untuk perbaikan dan kemajuan HKBP. Semoga para ahli2 yang lain seperti bidang keuangan, management dll mau dengan suka rela berbagi ilmunya seperti yg telah dilakukan Amang Siahaan dkk.

  10. yusuf on February 27, 2009 at 8:23 pm

    Setuju usul yang di lontarkan Amang Lintong Siahaan,alana Pendeta juga manusia maka perlu ada kontrol terhadap kinerja,prilaku agar sesuai dengan predikatnya,jabatannya,aturannya ,SOP.nya, kalau untuk menjaga kehormatan para pendeta boleh tetap buat namanya Dewan Kehormatan , karena sekarang karena kita masih di dunia ini seluruh organisasi ,Badan, atau lembaga yang sudah besar harus di lengkapi dengan instrumen yang bisa mengontrol ,menilai,dan mengukur kinerja dari pada para eksekutifnya.

    Dalam melaksanakan tugasnya para Pendeta apakah sudah di buatkan SOPnya? apakah setiap pendeta yang bertugas ada job apprisial yang terukur? apakah setiap sintua sudah bekerja dengan baik dilihat dari mana baik atau tidak?

    Tadi ada yang bilang perlu “sintua periodenisasi” yang salah selama ini sintuanya atau pimpinan jemaatnya? mungkin pimpinan jemaatnya yang perlu di pertanyakan jika ada parhalado kurang maksimal baik dalam pelayanan maupun sikap . dan pimpinan yang baik tentu harus bisa mempengaruhi yang kurang baik jadi baik bukan sebaliknya,terus apakah pimpinan jemaatnya sudah memberdayakan para sintuanya? kemudian Pimpinan jemaat juga harus jujur, adil karena selama ini ketika di pilih jadi sintua kadang bukan karena kemampuan dan kemauan dan acceptabilitas dari sintuanya tapi kadang hanya dari pengaruh faktor eks .akhirnya apa?
    di gereja kami ada jabatan sintua urusan parartaon tapi seluruh aset (arta) dari gereja itu tidak ada yang di pelihara mulai hal-hal kecil seperti Mikrofone misalnya kadang kotor, kurang dan bahkan rusak di biarkan hal mengakibatkan pelayanan pada waktu ibadah menjadi krang hikmat, belum lagi kursi,bangku kurang,lampu penerangan rusak,semua di biarkan nah ini salah siapa? tentu salah dari Penetua itu sendiri juga pimpinan jemaat serta yang memilih penetua tersebut , kenapa bisa seperti itu ya karena tidak ada Job discribtion,tidak ada SOP, tidak ada ceklist tugas masing-masing.

  11. jon robet sidabutar on February 28, 2009 at 3:29 am

    Pertama-tama, kalau yang dimaksud dengan Barita Simanjuntak diatas adalah mantan Sekretaris umum dan Ketua umum GMKI yang sekarang menjadi salah satu pengajar di UKI, maka mohon disampaikan salam saya kepada beliau! Horas Abang Barita Simajuntak.

    soal masalah yang dibahas di Bulungan ini, saya sedikit menangkap kesan, antara lain :

    1.Pembicara dan penanggap sedikit terpengaruh dengan gaya “Vatikan” pada gereja katholik, masalahnya adalah Vatikan punya negara sendiri, sedangkan HKBP boro-boro negara, Provinsi saja ga punya :-) kemudian HKBP merupakan komunitas yang hampir 100% terdiri dari satu etnis, Batak Toba sedangkan Vatikan ????

    2. Ide trias politika, cukup bagus. tapi tetap sulit, selama “negara semu” HKBP tidak ada, dan HKBP masih tetap sebagai gereja/Huria dan tidak mempunyai teritori tertentu, kecuali mungkin ada negara batak, atau paling tidak provinsi khusus batak seperti di aceh, mungkin bisa.

    3. Batak centre??? sebagai badan bentukan semacam litbang di HKBP bisa saja, tapi apakah semua jemaat bisa terima, karena bagaimanapun HKBP tetap sebuah gereja/huria, bukan lembaga budaya walaupun HKBP hanya terdiri dari satu etnis dan memang HKBP awalnya ada hanya untuk gereja orang Batak TOba. Lebih baik HKBP memFasilitasi agar suku Batak Toba dan mungkin juga puak2 batak semuanya mempunyai semacam satu lembaga (boleh jadi negara semu) Batak dan menyatukan semua persatuan marga dan persatuan Batak, entah apa pun itu namanya. hal ini saya usulkan terlebih karena tidak semua Batak bergereja di HKBP.

    4. aku mikir dulu seminggu ini buat kasih masukan yang lebih bagus hahahahhahah..

    Daniel Harahap:
    Ya marilah kita sama-sama berpikir lebih lama dan dalam. Satu lagi: belajar lagi PKN (Pendidikan Kewargaan Negara) atau Civics dan Manajemen gereja. :-) Semua yang disampaikan LO Siahaan adalah dalam rangka mengelola gereja HKBP sebaik-baiknya, menghindarkan penyalahgunaaan wewenang, dan mengefektifkan pelayanan.

  12. Silo on February 28, 2009 at 8:34 am

    Memang kalau kita bisa bandingkan dengan organisasi pelayanan yang lain, HKBP ketinggalan, kurang eksis melayani bagi yang membutuhkan pendewasaan iman.
    Di “Salemba” sampai ” Cipinang” ketika itu 1985, dalam satu setengah semester kurun waktu ( berarti setahun lebih agenda HKBP) tidakada pelayanan dari HKBP disana terjadwal maupun tidak, pada hal disitu banyak btk_nya yang konon pasti sudah melewati masa sikkolah minggu.
    Sepertinya HKbp hanya berkutat di daerah yang ‘aman’.
    Mudah mudahan sekarang sudah berubah…. Semoga

    Daniel Harahap:
    Kalau belum berubah juga, berarti Lae harus turun tangan. :-)

  13. Mula Harahap on March 1, 2009 at 10:10 am

    Entah apa pun namanya, tapi saya pikir HKBP dan gereja-gereja lain di Indonesia memang sudah perlu membuat desk yang memikirkan kebudayaan/nilai yang dianut oleh mayoritas anggota gereja tersebut. Lebih baik lagi kalau desk itu juga memikirkan kebudayaan/nilai yang dianut oleh mayoritas anggota masyarakat yang ada di tempat dimana gereja itu berkarya.

    Saya melihat gereja-gereja kita kurang menaruh perhatian terhadap kebudayaan. Di PGI pun saya tidak melihat ada desk yang semacam itu. Padahal Kristus imenyatakan dirinya di dunia ini dalam “baju” kebudayaan.

    Oleh karena itu kalau kebudayaan dan iman tidak selalu “didamaikan” maka yang tercipta hanyalah umat yang “sakit jiwa” dan yang selalu menjadi liabilitas bagi dunia di sekitarnya.

  14. Mula Harahap on March 1, 2009 at 10:31 am

    Aturan atau tata gereja disusun berdasarkan banyak aspek. Tapi aspek yang paling utama tentu adalah teologi atau ajaran yang dianut oleh gereja tersebut. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan saya ialah: Sebelum melakukan peninjauan dari aspek hukum dan budaya apakah sudah pernah dilakukan peninjauan dari aspek teologi?

    Saya hanyalah seorang awam di bidang teologi. Tapi saya pikir kalau teologi atau ajaran yang dibuat Luther 500 tahun lalu itu masih dipegang teguh tanpa tedeng aling-aling sampai ke abad 21 ini, yah kita akan repot. Tanah Batak (atau Indonesia) di tahun 2000-an tentu sudah sangat berbeda dengan Tanah Jerman di tahun 1500-an.

  15. Mula Harahap on March 1, 2009 at 10:43 am

    Hal yang sama dengan HKBP juga berlaku dengan kami orang GKI. Tanah Jawa–harap dibedakan dengan Tanah Jawa yang ada di Simalungun–di tahun 2000-an tentu sudah sangat berbeda dengan Tanah Belanda di tahun 1800-an (tempat dari mana zending yang menjadi cikal-bakal gereja kami berasal). Apalagi dengan Jenewa di tahun 1500-an (ketika John Calvin menuliskan ajaran “Institutio”-nya).

  16. Mula Harahap on March 1, 2009 at 11:01 am

    Martin Luther memang cenderung mempertahankan sistem kepausan dan masih memberikan otoritas yang sedemikian besar bagi Paus. Tentu dia mempunyai dasar pemikiran/teologi untuk itu. Tapi di dunia yang sudah semakin liberal, terbuka, demokratis dan yang diwarnai oleh komunikasi teknolgi internet (oleh John Friedman disebut sebagai “The World is Flat” atau dunia yang semakin rata) ini, apakah tidak perlu dilakukan pemikiran ulang terhadap ajaran beliau (Martin Luther) tersebut?

  17. Mula Harahap on March 1, 2009 at 11:16 am

    Saya berpendapat bahwa salah satu pemicu timbulnya Reformasi adalah penemuan mesin cetak (movable types oleh Guttenberg) disamping–tentu saja–karena kebobrokan kepemimpinan gereja. Alkitab (yang karena mencetaknya sangat susah) hanya menjadi bacaan para elit gereja, tiba-tiba menjadi bacaan seluruh orang. Di kemudian hari Alkitab yang hanya berbahasa Latin itu bahkan diterjemahkan pula ke dalam bahasa-bahasa lain Eropa.

    Oleh banyak para pakar komunikasi penemuan teknologi digital dan internet acapkali disebut sebagai Guttenberg versi 2.0. Jangankan Alkitab, kini informasi apa pun mengenai kehidupan gereja, sudah masuk dengan mudahnya ke ruang-ruang privat umat. Contohnya lihatlah segala hal yang kita perbincangkan di Rumametmet ini :-)

    Nah, suka atau tidak suka, penemuan ini pasti akan menuntut HKBP untuk juga melakukan Reformasi versi 2.0.

  18. Friska Pardede on March 1, 2009 at 9:47 pm

    Benar kata amang Lintong bila pimpinan menangani langsung konflik akan berbahaya, seperti yg terjadi di greja kami krn pak pendeta kami sebagai uluan menangani langsung konflik (pemecatan sintua yg sdh mengabdi lama) persoalan sampai kepolisi, besok beliau dipanggil sebagai tersangaka dan krn persoalan ini terjadi pengelompokan di tingkat parhalado otomatis ke jemaat.

    Amang Dr. Oloan Siahaan SH,MH calon prof dosen di FH UI juga dosen Pasca Sarjana FH hukum Univ. Pelita harapan. Mudah2an amang memnaca bloknya amang pdt DTA ini, terimakasih banyak atas bimbinganademis kepada putri saya dan bisa mendorong pahompumunai utk cepat menyelesaikan kuliahnya, salam dari amang untuk kami orangtuanya sudah kami terima melalui pahompumunai mauliatu ma amang, saya sangat kagum sama amang ketika mendengar cerita dari putri saya tentang amang yg pensiunan sintua HKBPdi Keb. Baru

  19. Diapari Situmeang on March 3, 2009 at 8:51 am

    Ringkasan Usul Kepada Seluruh Jemaat dan Parhalado HKBP

    Usul ini diawali oleh pergumulan jemaat HKBP Resort Medan Kota Jl. U.A. Sugiopranoto 8. Medan atas keadaan HKBP.

    1. Yang dituntut dari jemaat selama ini, seolah-olah hanya kewajibannya untuk gereja, sementara haknya untuk mengkoreksi hal yang tidak benar di gereja tidak ada.
    2. Para partohonan kalau berjalan di jalan yang benar seharusnya tidak perlu takut kalau di HKBP dibentuk Lembaga seperti Majelis Pusat misalnya, yang mengawasi kinerja para partohonan tersebut sebagai pengembala.
    3. Gereja dibangun agar di dalamnya hadir Tuhan Yesus Kristus, dan hidupnya penuh keteraturan (Ef. 2: 21-22).
    4. HKBP harus meninggalkan hal-hal yang lama dan senantiasa harus diperbaharui (Kol. 3: 9b – 10), untuk memperoleh kesempurnaan visi dan misi sesuai dengan keinginan Allah.
    5. Baik jemaat maupun para imam HKBP harus meneladani Tuhan Yesus Kristus selama hidupnya (Yoh. 13: 15).
    6. Jangan ada satu pihakpun yang menganggap ibadah (pengembalaan) adalah sumber keuntungan materi, sebab akar segala kejahatan ialah cinta uang (1 Tim. 6: 2a-10).
    7. Jemaat HKBP jangan justru senang kalau para imam mengajar dengan sewenang-wenang (Yer. 3: 31)
    8. Demikian juga di HKBP jangan ada imam berlaku fasik di rumah TUHAN (Yer. 23: 10-11).
    9. Selama HKBP (jemaat dan partohonannya) tidak menempatkan kepentingan Allah di atas segala-galanya, maka selama itu juga HKBP akan gagal menjadi Gereja Tuhan.
    10. Jemaat HKBP harus ikut menyerukan suara kenabian di dunia (1 Petr. 2: 9-10).
    11. Jemaat dan partohonan HKBP wajib menganggap jabatan sebagai “tanggung jawab” yang bukan “hak istimewa” (Yeh. 3: 16-21). Kalau kita semua (jemaat dan partohonan HKBP) mengetahui kebobrokan dan ketidakbenaran terjadi di gereja, dan membiarkan keadaan itu terus berlangsung, yang mengakibatkan kutuk Tuhan jatuh kepada gereja dan umatNya yang jahat, maka Tuhan akan meminta pertanggungjawaban dari kita semua, yang tidak berkata apapun terhadap hal-hal yang kita ketahui salah tersebut (lihat juga butir 7 dan 8).
    12. Jangan ada seorangpun di HKBP menyebut dirinya pemimpin, sebab hanya satu Pemimpin umat, yaitu Mesias (Mat. 23: 10). Mengacu pada Mat. 23: 10 ini, maka Ephorus bukan pemimpin gereja maupun jemaat; demikian juga para imam bukan bawahan Ephorus. (Lihat butir 21, di dalam sistem sinodal berlaku prinsip kebersamaan, kesetaraan, dan persaudaraan dalam ikatan kasih Kristus).
    13. Apabila ada pasal di Aturan Peraturan HKBP yang di kemudian hari dapat menimbulkan ekses negatip kepada pelayan gereja dan jemaat dalam rangka pelaksanaaan tugas pengembalaannya, maka pasal tersebut harus ditinjau kembali kalau perlu dihapuskan.
    14. Semua pengembala mulai dari Ephorus sampai ke Penetua harus memiliki batasan wewenang yang jelas, tidak boleh berlebihan, agar di masa mendatang tidak menimbulkan keserakahan, juga prilaku diktatorisme atau penyalahgunaan wewenang.
    15. Pertanyaan yang harus dijawab oleh semua pihak di HKBP adalah: “Kenapa jemaat HKBP tidak respek (menaruh hormat) dan tidak percaya kepada para pendetanya?”
    16. Gereja (HKBP) harus menjadi berkat bagi semua umat Tuhan (Mat. 25: 40).
    17. Jemaat dan partohonan seharusnya tertantang atas pertanyaan dari pihak eksternal HKBP yang mempertanyakan: “Kenapa HKBP belum dapat menjadi berkat bagi umat Tuhan?”
    18. HKBP menganut sistem sinodal dalam pelaksanaan visi dan misi gereja. Artinya jemaat dan partohonan berarak-arakan, seiring sejalan melaksanakan visi dan misi gereja (Fil. 2: 1-10).
    19. Karena sistem yang dianut HKBP dalam melaksanakan visi dan misinya adalah sinodal, maka seharusnya HKBP menggunakan sistem terbuka atau transparan dalam mengelola administrasi gereja, atau seperti yang disebut sebagai gereja berbasis jemaat, di mana semua hal dibicarakan secara terbuka oleh jemaat dan para partohonan, tanpa ada yang disembunyikan, dengan didasari kasih, persaudaraan, saling percaya, merasa memiliki, dan kebersamaan. Contoh, seperti dilaksanakan di HKBP Resort Medan Kota, Jl. U.A. Sugiopranoto 8, Medan.
    20. Semua ketimpangan dan kesalahan yang terjadi di HKBP selama ini, sebenarnya karena keteledoran jemaat juga, sebab jemaat tidak pernah memperbaiki atau mengkoreksi hal-hal yang diketahuinya salah dan tidak benar di gereja.
    21. Mulai sekarang dan sebelum terlambat, seharusnya HKBP sudah mengantisipasi situasi yang sedang terjadi di Eropah di mana jemaat meninggalkan gereja, karena para pendeta (yang merasa dirinya sebagai penguasa gereja) masih memberlakukan sistem hierarchical (atasan  bawahan) kepada jemaat dan para imam di gereja. Akibatnya jemaat keluar dari, dan tidak mau menjadi anggota gereja, karena merasa tidak pernah dilibatkan (berpartisipasi) dalam hal pengambilan keputusan dan menentukan kebijaksanaan di gereja. HKBP menganut sistem sinodal (kebersamaan, kesetaraan, dan persaudaraan dalam ikatan kasih Kristus) untuk melaksanakan visi dan misi gereja seperti yang diperintahkan oleh Allah melalui AnakNya Tuhan Yesus Kristus .
    22. Dengan tidak adanya Majelis Pusat HKBP (tidak dilibatkannya jemaat sebagai pengambil keputusan, penilai kinerja dari para partohonan, dan penentu kebijaksanaan di gereja) sejak tahun 2004, jemaat mensinyalir Aturan dan Peraturan HKBP disusun hanya demi kepentingan pejabat gereja dan jabatan yang diperolehnya (bandingkan dengan butir 19). Hal ini memberi kesan seolah-olah HKBP menganut sistem hierarchical.
    23. Apabila sistem yang telah disepakati oleh kelompok tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka akan tercipta suatu proses penghancuran atas kelompok itu. Semua pihak di HKBP mulai sekarang harus mewaspadai gerakan penghancuran gereja yang justru dilakukan oleh pihak-pihak internal HKBP sendiri dengan cara (dengan sengaja) tidak menjalankan sistem yang sudah desepakati (mengaku menganut sistem sinodal, ternyata dalam pelaksanaannya melakukan sistem hierarchical).
    24. Semua pihak di HKBP wajib menyadari bahwa dirinya adalah bait Roh Kudus yang diperolehnya dari Allah.

    Karena itu, untuk mengembalikan HKBP ke sistem yang yang dianutnya yaitu sinodal, maka saya semua jemaat dan pertohonan untuk mendesak semua pihak di HKBP agar dilaksanakan Putusan Sinode Godang tentang pembentukan tim (yang anggotanya terdiri dari jemaat yang memiliki keahlian di berbagai bidang ilmu pengetahuan, terutama di bidang ilmu organisasi, hukum, administrasi dan akunting, sumber daya manusia dan lain-lain). Tim tersebut bertugas menyusun rancangan (untuk kemudian di Sinode Godang atau Sinode Godang Istimewa dijadikan keputusan tetap terhadap) amandemen Aturan dan Peraturan HKBP, terutama dalam hal pembentukan Majelis Resort/ Distrik/Pusat dan perumusan wewenang yang jelas dan tepat untuk Ephorus, Praeses, Pendeta Resort dan Pengurus Majelis di semua tingkat, demikian juga kewajiban melakukan administrasi terbuka kepada semua huria, mulai dari huria pagaran sampai dengan Kantor Pusat HKBP.

    Daniel Harahap:
    Terima kasih. Katanya di awal ringkasan tapi kok panjang kali pun?! :-) Ya okelah.

  20. Togar P M P Sidabutar on March 3, 2009 at 5:58 pm

    Horas amang Pandita, nunga leleng hita ndang pajumpang.
    Nunga godang angka tanggapan & usul ni dongan taringot tu Amandemen Aturan Peraturan HKBP.
    Hutambai saotik usul tu Panitia Amandemen :
    Uluan ni HKBP didok / disebut “Ephorus”
    Uluan di Distrik didok / disebut “Praeses”
    Uluan di Resort didok / disebut “Pandita Resort”
    Uluan di Huria didok / disebut “Uluan ni Huria”
    Asa adong ma nian sebutan / pandohan na jempek tu “Pandita Resort” dohot tu “Uluan ni Huria”
    Mauliate

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

*