Caleg Gadungan & Politikus Ecek-ecek? :-(
Oleh: Daniel Taruli Asi Harahap
Saya sedang di ruang perawatan jantung RSUP Palembang menjenguk ipar saya saat masuk sebuah SMS dari sebuah nomor. “Shalom Amang Pdt, tadi saya bagi2 brosur caleg sesudah ibadah siang. Thanks. GBU. (nama caleg bersangkutan - penulis)”. Kepala saya mendadak puyeng. Seharusnya kemarin saya pulang ke Serpong, namun mendadak ipar saya yang baru mendapat karunia anak sepuluh hari lalu diserang jantung dan diopname sehingga saya menunda kepulangan. Dan kini di gereja dimana saya melayani brosur kampanye dibagi-bagikan. Tanpa basa-basi lagi, saya pun membalas SMS kepada sang caleg: “Berkampanye di gereja melanggar UU Pemilu!” Jujur agak emosi, saya mengirim SMS kedua: “Mohon dihentikan berkampanye di gereja. Jika masih dilakukan saya akan melapor ke Panwaslu.” Namun SMS kedua gagal. Sudahlah pikir saya. Lantas saya pun mengirim SMS kepada beberapa kawan sintua agar lebih memperhatikan keadaan.
Kemarin dalam Laporan Evaluasi dan Refleksi Tahunan di Ibadah 31 Desember malam sebagai pendeta saya telah menegaskan agar seluruh jemaat HKBP Serpong bersama-sama menjaga netralitas dan independensi HKBP dalam Pemilu 2009, termasuk tidak berkampanye di dalam kompleks gereja HKBP Serpong. Namun kini justru orang dari luar yang datang, beribadah atau setengah beribadah bersama kami, kemudian membagi-bagikan brosurnya. Apakah caleg ini tidak tahu Undang-undang Pemilu yang tegas-tegas mengharamkan berkampanye di rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit? Jika tidak tahu alangkah bodohnya calon anggota parlemen ini. Namun jika tahu Undang-undang namun sengaja melanggarnya, apakah kita masih pantas mempercayai yang bersangkutan sebagai calon legislatif?
Pemilihan Umum semakin dekat. Insting saya minggu depan dan selanjutnya gereja kami dan juga gereja kawan-kawan akan semakin ramai disambangi oleh para caleg yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu UU Pemilu, yang ingin menunggangi gereja dan menjadikannya sebagai kendaraan politik. Saya mengajak kita semua siaga dan waspada. Gereja adalah gereja. Gereja tidak boleh terlibat dalam politik praktis, dukung-mendukung partai atau calon tertentu. HKBP sebagai gereja harus bersifat netral dan mengambil jarak dari permainan kekuasaan. Belajarlah dari sejarah.
Sekali lagi saya mohon kepada kawan-kawan caleg: janganlah berkampanye di dalam kompleks gereja termasuk HKBP. Taatilah UU Pemilu dan hormatilah agama-agama. Kecuali Anda mau dicap: caleg gadungan atau politikus ecek-ecek.
January 5th, 2009 at 2:16 am
Horas…Saya justru heran mengapa amang melarang kampanye di gereja HKBP Serpong? Mengapa? Bukankah Pimpinan Gereja HKBP Lengkap lima orang (kalau memberangkatkan pendeta ber-zending lengkap ngga ya?) juga mengadakan “Kebaktian Pemberangkatan Caleg” baik di Kantor Pusat maupun di kota-kota besar? Terlihat gerejawi sih ibadah itu, tapi siapa tahu dibelakangnya? Saya bukannya Anti Caleg, tetapi bukankah Gereja kita sudah membuka pintu bagi orang-orang yg memang bertujuan mengejar kekuasaan itu? Ingat, setiap Caleg pastilah bertujuan mengejar kekuasaan dan kekuasaan cenderung korup (power tends to corrupt).
Saya kebetulan marminggu kemarin (hehehehe), dan kebetulan pula bertemu dengan orang yg amang sebutkan. Tak dinyana, dia bertanya, apakah benar no hp yang tercantum di buku acara benar no hp amang (dalam hati aku berkata, bodoh kalipun orang ini (Caleg), untuk apa pendeta berbohong mencantumkan no hp nya di buku acara?). Saya juga melihat dia meng-sms. Dan beberapa saat setelah itu, tersebarlah brosur kampanyenya. Isi brosur itu, selain data pribadi dan cara mencoblos namanya, adalah : bila ia terpilih, maka setiap Gereja akan mendapatkan satu gitar. Hahahaha….. Gitar merk “Kapok” yg sudah langka itu kali ya? Jadi teringat pulak aku sama gitar tuaku……..
Daniel Harahap:
Setahu saya Pimpinan HKBP maupun keputusan Sinode Distrik XXI Jakarta Tiga tetap tegas melarang kampanue di gereja.
January 5th, 2009 at 5:19 am
Betul Amang, gereja adalah rmh ibadah bukan “sarang” politik. Hendakny para Caleg menjalani kampanye dgn wajar2 aja.
Salam kenal Amang, nama sy Natal. Sy “pengunjung” baru rumametmet..
January 5th, 2009 at 7:41 am
Harap maklum amang, banyak caleg sekarang yg kebakaran jenggot akibat keputusan MA dengan suara terbanyak. Para politisi itu sekarang harus berjuang untuk dirinya sendiri. Kali banyak juga “orang kita” yang jadi caleg untuk Dapil Tangerang baik yg penduduk dgn KTP Tangerang apalagi yang bukan. Bagi orang kek gitu, pilihannya pastilah nyerbu Gereja-gereja HKBP atau gereja lain. Segala cara mungkin akan dilakukan utk mendapatkan dukungan tersebut. Saya setuju sikap amang utk menjaga netralitas, dan berharap semua HKBP juga begitu. Tapi amang saya agak khawatir dengan acara HKBP pusat bulan Feb nanti di Tarutung dan bulan Maret di Stadion Teladan, jangan-jangan ini kampanye besar HKBP utk mendukung pihak atau partai tertentu.
January 5th, 2009 at 8:36 am
Yesus sudah dengan sangat jelas bilang : “my kingdom is not of this world”.
January 5th, 2009 at 9:04 am
HKBP ADALAH GEREJA bukan partai politik atau tanah kosong tempat partai politik berkampanye.
January 5th, 2009 at 9:33 am
Saya sangat mendukung agar tidak terjadi kampanye politik di HKBP…agar netralitas gereja terjaga tentunya.
Sebaiknya jajaran HKBP di dunia inipun harus menyeragamkan sikap terhadap netralitas pemilu.
Dan tentunya para pejabat HKBP (kantor pusat) juga harus netral dan tidak coba-coba bermain api.
Di bulan desember, saya membaca tulisan di web HKBP, para pejabat HKBP beberapa kali mengadakan kebaktian pemberangkatan para caleg di beberapa tempat/distrik. Saya tidak mengerti apakah hal ini untuk menjaga netralitas atau mau mencoba mendekatkan diri ke para caleg.
Daniel Harahap:
Setahu saya pemberangkatan (lebih tepat sebenarnya: pembekalan) para caleg yang dilakukan HKBP kemarin adalah agar para caleg (dari berbagai partai berbeda) yang kebetulan anggota HKBP menjunjung tinggi hukum, etika politik dan hati nurani serta menjaga netralitas dan keutuhan HKBP.
January 5th, 2009 at 10:12 am
Pastilah caleg yang amang sebut mengirim sms itu tidak ikut ibadah ujung taon di HKBP Serpong. Kalau ikut ibadah ujung taon dan mendengar refleksi 2009, pastilah dia berpikir seribu kali untuk sebar brosur.
Daniel Harahap:
Memang yang bersangkutan bukan anggota HKBP Serpong.
January 5th, 2009 at 10:50 am
Kalau anggota HKBP sudah berpartai maka sudah tidak mungkin lagi netral karena pilihannya adalah si polan atau saya yang jadi anggota legislatif, sudah “bunuh2an”
Memilih boleh saja, tapi kalau ikut2an jadi caleg maka sudah tidak netral, dan dari yang tidak netral tidak bisa diharapkan untuk menjaga keutuhan HKBP.
Daniel Harahap:
Menurut saya anggota HKBP boleh berpartai dan boleh menjadi caleg. Yang tidak boleh adalah berkampanye di gereja atau mengatasnamakan HKBP. Yang tidak boleh berpartai adalah pendeta HKBP!
January 5th, 2009 at 11:17 am
Semoga di hari mendatang tidak ada lagi bagi-bagi brosur Caleg di HKBP Serpong juga di gereja-gereja lainnya.
Kalau perlu Pimpinan HKBP dapat mengeluarkan surat atau apapun namanya ke seluruh jemaat HKBP untuk tetap menjaga kenetralan gereja dalam PEMILU 2009 ini.
January 5th, 2009 at 11:51 am
Tanggapan Amang terhadap “ruas bandung” memang bermaksud demikian. Yang menjadi pertanyaan :
1. seberapa pentingkah “pembekalan” itu?
2. apakah ada studi kasus, dimana setelah Pemilu, HKBP pecah?
3. apa hubungannya tujuan HKBP dan tujuan Caleg? Sejalankah?
Jadi, mari kita buat kebaktian “pembekalan” Caleg di HKBP Serpong sebagai pengejawantahan loyalitas dan sinergi kita terhadap kebijakan Pimpinan HKBP. Toh banyak dari kalangan jemaat HKBP Serpong yg menjadi Caleg. Resistensi saya dan “ruas bandung” dan ruas lain terletak pada pemahaman kami terhadap GEREJA adalah GEREJA. Itulah sebabnya ketika saya memberi tanggapan di web resmi HKBP, saya menyatakan agar Eforus memberi surat penggembalaan (penjelasan) soal “kebaktian pembekalan Caleg” itu.
Daniel Harahap:
Kalau kita di Serpong harus buat kebaktian pembekalan jadi caleg, kita juga harus buat kebaktian pembekalan jadi pedagang, dosen, tentara, polisi, hakim, dan pengacara dll. Aduh repotnya.
January 5th, 2009 at 12:04 pm
horas amang pendeta..
saya membaca caleg gadungan ini…
jujur amang sebagai seorang masyarakat batak dan masyarakat indonesia yang perduli dengan pesta negara kita ini…saya sangat setuju dengan apa yang amang cerita diatas…
di daerah saya pribadi khususnya di medan …hal ini telah lama terjadi….( mungkin sebelum perayaan natal atau sebelum bulan desember )…
dengan berbagai cara…..
ada yang cara pake nama lelang pas acara ulang tahun gereja, ada yang kasih donatur dari partai X atau apalah ….
sangat disayangkan juga pihak gereja bukan menanggapi hal itu melainkan ikut berperan dalam penyebaran brosur caleg
tapi tetap inti nya saya sangat setuju apa yang amang katakan itu..
gereja tetap gereja…jangan dicampur adukan…masalah yang bukan untuk gereja
( Tuhan yesus aja pernah marah karena gereja dijadikan seperti pasar )
gereja itu rumah Tuhan dan jangan dicampur adukan ke masalah lain, apalagi itu berbau politik…( Tuhan tidak mengenal politik….)
tapi ingin anak-anakNya datang ke Dia
Amin
makasi ya amang
January 5th, 2009 at 1:04 pm
Tata cara Kampanye termasuk penyebarluasan spanduk,srt edaran,selebaran dlsbya dari Partai Politik maupun Caleg juga sdh diatur dalam Undang-Undang dan pelaksanaannya diawasi oleh PANWASLU. Berkampanye di Gereja jelas2 adalah pelanggaran Undang-Undang dan jk ada yg melanggar Orang atau Oknum tersebut pasti siap dengan konsekwensi hukum/moralnya. Saran saya yang bersangkutan cukup diingatkan saja dan kalo dirasa mengganggu dilaporkan kepada yang berwenang.Janganlah masyarakat awam atau ruas maupun parhalado gereja jadi emosional lalu menjadi Hakim/Polsisi Moral yg arogan lalu menjatuhkan sanksi yg menista pribadi dan keluarga ybs. Apalagi kalo ybs anggota jemaat Gereja,kan jadi mago dongan dapot alo di parmingguan. Sebenar2nya mereka hanya orang yang sedang panik dan kepepet,hadapin dgn cool ajalah. Gereja tidak terancam oleh ulah yang seperti itu. Mencuri ayam adlh perbuatan melanggar hukum, jk maling ayam ketangkap apa penting kita gebukin rame2. Semoga Persaudaraan Kristen kita tetap terjaga.
Daniel Harahap:
Emangnya siapa sih yang mau gebuk-menggebuk apalagi nista-menista bawa-bawa keluarga lagi? Kesalahan pribadi adalah kesalahan pribadi, tidak perlu ditanggung atau dibebankan kepada keluarga. Saya dan beberapa kawan hanya mengingatkan jangan kampanye di gereja atau mengatasnamakan gereja. Itu saja.
January 5th, 2009 at 1:12 pm
Mungkin dgn adanya pembekalan itu yg membuat para caleg merasa bisa berbuat seenaknya di greja, seperti yg dialami greja kami di bona pasogit, jubeleum 100 thn adalah saat yg paling strategis buat kampanye dgn menyumbangkan nasi kotak untuk seluruh hadirin dan ternyata 6 bln sebelumnya sudah membagikan bibit2 pohon , rasanya tidak memakannya apalagi setelah doa makan datanglah sang colon tsb untuk pidato dgn gaya yg sedikit preman / tidak santun dan menurut sy barpakayan kurang sopan.
Kebetulan dr anak rantau ada juga caleg yg hadir dan anak dari jemaat greja kami angkat bicara (yg ini memahami betul bw greja bukanlah tempat kampanye)
January 5th, 2009 at 1:13 pm
Ah, repot kali kita membahas topik ini. Di HKBP juga seringkali tak sinkron antara Kantor Pusat dengan huria-huria … apalagi yang namanya berhubungan dengan politik. Jujur saja, di banyak gereja para politikus (anggota DPR/DPRD/DPD, menteri, pejabat negara, dan lain-lain …) mendapatkan tempat sangat khusus. Lihat saja kalau ada acara pesta gereja, di mana mereka didudukkan (bahkan seringkali di tempat yang lebih terhormat dibanding dengan penguasa gereja, eh, pelayan gereja …). Atau, lihat di Almanak HKBP, berapa banyak nama-nama yang tercantum di dalamnya (dalam berbagai jabatan non pendeta) adalah orang-orang yang terlibat dalam politik; atau paling tidak mantan politisi.
Daripada repot-repot, mending klik www.tanobato.wordpress.com yang juga sudah pernah mengkarikaturkan kelakuan pejabat HKBP dalam masalah caleg ini. Tahun ini lebih berwarna dengan ulasan khotbah Minggu sebagai pengantar/bekal dalam menerima siraman rohani itu. Paling tidak, dengan membaca artikel ANDALIMAN (akronim Antusias Dalam Iman) tersebut, saat partangiangan saya sudah punya bahan berdiskusi dengan pelayan firman. Tidak blank lagi. Jadi tidak sabar pula saya menunggu kapan dimulainya partangiangan wek mingguan.
Horasma. Selamat Tahun Baru 2009.
January 5th, 2009 at 4:32 pm
ada-ada aja memang ulah caleg sekarang..
kemarin ada juga kisah lucu, karena di larang kampanye di gereja kami..eh malah bebrapa orang suruhan si caleg sebar brosur sambil berteriak-teriak di halaman dan di gerbang gereja..saat di tegur sintua, mereka bilang kampe nya kan di luar gereja…
pusing deh….
January 5th, 2009 at 5:27 pm
Gereja adalah merupakan tubuh Kristus yang harus kita jaga kesuciannya, Gereja bukan tempat untuk dagang Politik, Jadi saya setuju dengan tindakan amang DTA, ingkon songoni do tahe amang , Ehh hamu angkan Caleg Caleg i, boto hamu inganan muna didia ma hamu layak markampanye ate. Molo di gareja dang inganan markampanye alai naeng pajumpang marsaor dohot Debata do.
January 5th, 2009 at 9:20 pm
kalo boleh tahu, siapa nama caleg tsb? no berapa hpnya? tolong amang kirim no hpnya ke hp saya ——–
Daniel Harahap:
Emangnya Lae anggota Panwaslu?
January 5th, 2009 at 10:34 pm
Ijinkan saya nimbrung dari segi hukumnya… Dalam Pasal 74 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 (UU No. 23/03) tentang pemilihan umum diatur bahwa dalam kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan tempat pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 76 UU No. 23/03 diatur bahwa pelanggaran atas ketentuan Pasal 74 huruf g adalah suatu tindak pidana dan karenanya dikenakan sanksi. Dalam Pasal 138 angka 2 UU No. 23/03 diatur lamanya sanksi adalah 1 (satu) bulan sampai 6 (enam) bulan kurungan dan/atau denda Rp 100.000,- sampai Rp 1.000.000. (…Sanksinya rendah bgt ya…) Sepemahaman saya sampai saat ini, Pasal 74 huruf g jo. Pasal 138 angka 2 UU No. 23/03 tidak hanya ditujukan kepada caleg saja, tapi juga temannya caleg, keluarganya caleg, bahkan pendeta sekalipun yang memanfaatkan posisinya untuk memberi sinyal kepada jemaat untuk memilih caleg tertentu atau parpol tertentu.
Selain sanksi dalam Pasal 138 angka 2 UU No. 23/03, ada sanksi yang lebih ringan lagi yaitu 1) hanya ditegur oleh KPU jika belum terjadi ‘gangguan’ dan; 2) dilarang kampanye oleh KPU jika telah terjadi ‘gangguan’, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Angka (2). Apa kualifikasi ‘gangguan’ secara yuridis, tidak jelas, UU No. 23/03 tidak mengaturnya. Jikalau belum terjadi gangguan, -bagi orang yang licin dan licik-, ditegur… biasa.. no hurt feeling. Kalau terjadi gangguan, silahkan berdebat dulu dengan KPU mengenai kualifikasi ‘gangguan’ tersebut. Bagi Amang Pdt. DTA ini sudah menggangu, tapi saya yakin tidak semua jemaat HKBP Serpong berperasaan sama seperti amang Pdt. DTA. Ok lah… kita sepakat ini menganggu sehingga KPU mengeluarkan sanksi dilarang kampanye, misalnya yang dilarang si B karena mengkampanyekan si A. Pasti si A tidak tinggal diam, dia akan cari cara lain untuk dapat mempromosikan dirinya, masih banyak jalan ke roma… Ternyata, undang-undang pemilu tidak mampu membendung derasnya perilaku licin dan licik mania kampanye… tentu tidak semua mania kampanye berperilaku licin dan licik…
Daniel Harahap:
Saya masih percaya semua caleg apalagi anggota HKBP taat kepada hukum negara dan aturan gereja. Jika ternyata ada (saya yakin hanya segelintir) yang memang dengan sengaja melanggarnya, saya tidak akan segan-segan mengkotbahkan: jangan pilih partai atau caleg yang menghalalkan segala cara. Kita boleh lihat kampanye siapa nanti yang didengar jemaat.
January 6th, 2009 at 3:24 pm
Mengacu penjelasan Lae Benny Manurung,j elaslah praktek Kampanye dalam Gereja sdh, sedang dan masih akan terjadi. Yah mungkin ada benarnya saat ini sedang demam atau mania Kampanye. Siapa sih yg nggak senang kalo anggota keluarga atau teman atau sahabat kita bisa jadi anggota Dewan yang terhormat? Saat ngobrol2 antara sesama teman (termasuk di kawasan Gereja) pastilah ada yg buat ulah mempromosikan diri ,kawan atau saudaranya yang sedang membutuhkan dukungan suara. Yang tidak sefaham berulah dan mengambil kesempatan melakukan celotehan /ledekan/ lesengan dgn istilah2 lain spt “caleg gadungan atau politikus ecek-ecek” dlsbnya.
Daniel Harahap:
Jelas atau tak jelas sanksinya kampanye di gereja (juga di Rumah Sakit dan sekolah) dilarang oleh UU Pemilu. Katanya partai kristen atau pembela kristen, kok mencari kekuasaan dengan melanggar UU?
January 6th, 2009 at 5:33 pm
@lae Benny Manurung (anaknya amangboru RM yg di tanah kusirkah?
), terima kasih banyak atas pencerahan dari segi hukumnya, semoga warga HKBP atau jemaat gereja2 lainnya dapat semakin memahami peraturan tersebut dan tidak melanggarnya, sehingga gereja tidak terkontaminasi dengan politik yang ujung2nya menimbulkan perpecahan diantara anggota jemaat (masih ingat perpecahan di HKBP “hanya” gara2 pemilihan Ephorus?
). Damailah kiranya seluruh jemaat Tuhan, amin.
January 6th, 2009 at 7:09 pm
Maila na i hita molo angka caleg na sian “halak hita” melanggar peraturan. anggiat ma sude angka pandita songon amang..
Bravo, amang….!
Daniel Harahap:
Adong do 6(onom) halak ruas ni HKBP Serpong na gabe caleg sian parte na marasing-asing. Sude do nasida komiit ndang mamangke gareja laho markampanye. Masalah na ro do sian na asing mebat tu hami mamboan brosurna
January 7th, 2009 at 3:03 pm
Selamat Taon Baru kepada Amang DTA & Keluarga serta seluruh pengunjung rumametmet. Libur Natal & Taon Baru membuat saya banyak ketinggalan membaca rumametmet.
Btw, terkait kampanye yang tak boleh di gereja, itu harus disosialisasikan. Disamping melanggar UU seperti diungkapkan oleh beberapa rekan, juga akan mengabaikan kekudusan gereja. Tapi, bagaimana kalo ‘mereka’ pengen masuk ke rumametmet menjual dagangannya. Diterima nggak, Amang?
Daniel Harahap:
Selamat taun baru juga Lae. Ruma Metmet ini rumah pendeta. Jadi disini juga tidak boleh kampanye.
January 9th, 2009 at 9:36 am
Biarin aja lah Amang caleg bagi2 brosur di halaman gereja dan sesudah kebaktian, apa masalahnya sih, toh tidak mengganggu kekhusukan ibadah. Tinggal diatur aja ketertibannya, beres.
Menurut saya wajar saja sih amang caleg warga HKBP mempromosikan dirinya di lingkungan warga HKBP juga, masalah janji2 kampanye-nya nanti tidak ditepati ya itu menjadi beban moral si caleg. Sama seperti pengamen lagu2 rohani di bus dengan harapan dapat uang lumayan dari penumpang kristen, toh itu buat makan anak dan bininya. Kalau dipakai buat sesuatu yang tidak2, yah jadi dosa buat dia, buat saya lagu rohani tadi tetap berarti minimal menghibur hati.
Sedikit pandangan saya kepada Amang, akhir2 ini tulisan2 Amang terkesan “keras” atau sedikit emosional, yang saya rasa kurang arif & mengayomi memandang sesuatu hal.
Daniel Harahap:
Membagi-bagi brosur atau menempel poster di lingkungan gereja melanggar UU Pemilu. Lae mau menganjurkan HKBP, para pendeta HKBP dan anggota jemaat HKBP melanggar UU? Ambal ni hata, baidewei, Lae kok tega banget menyamakan caleg dengan pengamen bus kota?
January 9th, 2009 at 10:53 am
Kalau bagi-bagi brosur tok di luar rumah ibadah, sepertinya tidak melanggar UU Pemilu deh. Masih sopan2 saja tampaknya.
Tapi gimana kalau ada jemaat hkbp yang menggunakan pakaian dengan corak peserta pemilu beribadat ke gereja, bisakah kita menolaknya
Daniel Harahap:
Kalau di luar kompleks (baca: diluar pagar) gereja silahkanlah.
Kalau ada anggota jemaat datang bergereja dengan kaos peserta Pemilu, silahkan saja, paling2 akan ditertawakan oleh jemaat yang lain.
January 9th, 2009 at 10:41 pm
Tanggapan sy :
1.Sebaiknya di rumametmet ini jangan terlalu membahas masalah caleglah amang. Katanya amang ngak mau urusan politik ngapain bahas caleg sih, hindari aja atau arahkan saudara/i yang lain ke lebih memahami atau adakan seminar membahas undang-undang PARPOL, PEMILU atau yang berhubungan dengan Caleg. bila perlu ajak bicara beberapa caleg ruas ni amang i bicara langsung ngak usah melalui blog ini “Caleg Gadungan & Politikus Ecek-ecek” apa seperti itu amang, saya gerah membaca judul itu, seakan-akan para caleg itu musuh gereja khususnya HKBP atau manusia2 yang nggak baik.
2.Merasa Banyak kekurangan HKBP keluar aja jadi ruas HKBP
3.Merasa ngak nyaman di ADAT Batak keluar aja kita dari ” Dalihan na TOLU”
Kpd. saudara yang nggak suka dengan caleg :
Banyak kita ini membahas yang bukan bidangnya, jangan usili orang lain, tanya diri kita sudah bagaimana kah hidup saya , keluarga saya? sementara kita ngak tau apa-apa atau ngak pernah jadi caleg tapi membahas caleg, jangan hanya bicara beri solusi. Kalau kita ada lebih materi sumbang yang kurang, lebih ilmu berikan kepada yang tidak mampu masih banyaklah.
Daniel Harahap:
Saya hanya mengingatkan agar HKBP menjaga netralitasnya dalam Pemilu yang akan datang. Salah satu dengan mentaati UU Pemilu yang melarang kampanye di dalam kawasan rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit. Saya pikir kita semua sepakat dalam hal itu.
Saya tidak alergi dengan politik atau dengan caleg.
Masuk partai, berpolitik praktis, menjadi politisi dan berjuang menjadi anggota legislatif atau menjadi eksekutif demi mengabdi kepada orang banyak dan bangsa adalah tindakan luhur dan baik dari segi hukum maupun moral juga iman Kristen. Mengkritisi para caleg dan calon pemimpin termasuk memeriksa rekam jejak (track record-nya), visi dan misinya, sumber-sumber dananya, jaringan organisasinya dan bahkan agenda-agenda tersembunyinya juga adalah tindakan yang baik dan seharusnya. Rakyat harus tahu apa dan siapa yang hendak dipilihnya. Jadi semua baik-baik saja. Para caleg agar terus kreatif dan para pemilih supaya tetap saja kritis.
Yang terakhir, saya pikir para caleg dan calon bupati/walikota/gubernur/presiden harus belajar mendengar suara masyarakat dengan seksama dan berjuang mengambil hatinya.
January 12th, 2009 at 6:31 am
Saya setuju bahwa gereja harus bebas dari kepentingan politik. Karena ibadah adalah urusan umat kepada Tuhan.
January 12th, 2009 at 11:08 am
Kalo ada 6 ruas HKBP Serpong jadi CaLeg, itu suatu kebetulan yang luar biasa. Saya berdoa semoga mereka juga pengunjung Rumah Metmet ini dan semoga tercapai niat pengabdiannya jadi anggota Dewan yang terhormat di tahun 2009 ini. Nah kalo mereka2 pada berhasil maka HKBP Serpong jadi dapat nama harum dan berkat atau jadi lahan Politik Praktis? Marbisuk be ma hita on sude.
January 12th, 2009 at 4:58 pm
Saya setuju akan pendapat pak Pendeta, bukan dari sisi “kekristenan (baca gereja)” tapi semata-mata mengikuti aturan main pemilu yang sudah diatur dalam UU, karena kalau dari segi kekristenan tidak acuannya, semua akan memberikan pendapat pribadi yang tentu tidak memiliki acuan yang sama bagi semua orang. Percayalah kalau di gereja kita di hitaan akan banyak menerima selebaran seperti ini, bahkan membagikan selebaran di gereja akan dianggap hal biasa saja.
Namun juga adalah tidak tepat bagi HKBP untuk melakukan kebaktian pebembekalan para caleg apapun isi pembekalan tersebut. Yang paling elegan adalah HKBP mengadakan seminar untuk ruas sehubungan dengan Pemilu sehingga pembekalan tdk hanya untuk si Caleg tapi semua Ruas. Sangat diperlukan ke-arif-an gereja untuk membuat suatu “Juklak” agar gereja HKBP yang besar ini mempunyai sikap yang sama dari pusat hingga ke semua jemaatnya.
Saya ingin membagikan suatu pengalaman lain sewaktu ber-gereja di hita-an. Bebarapa tahun yg lalu ada perpecahan dalam suatu Majelis Jemaat gereja semata-mata karena ada seorang anggota jemaatnya mengadakan kebaktian syukur di greja karena dia terpilih menjadi anggota DPRD.
Apakah greja tidak bersyukur kalau anggotanya menjadi anggota parlemen? Kalau dari segi urusan duniawi jawabannya bisa ya bisa tidak. (lagi2 harus dilihat dari sikap anggota tersebut, kalau dia menjadi murid Kristus yang sejati yg tentu dia mempunyai pengaruh lebih luas dalam pelayanannya dan menjadi berkat, tapi kalau jadi koruptor…. gimana?). Kalau dari segi kekristenan, gereja hanya mengutus jemaatnya ke dalam dunia sebagai murid Kristus, apapun yg menjadi professi orang itu, sehinga apa yang dilakukan oleh greja tetangga buat saya lebih tepat yaitu anggota tersebut mengadakan kebaktian syukur dirumahnya bukan di gereja atau atas nama gereja.
January 19th, 2009 at 3:18 pm
Pasang spanduk aja amang di pagar gereja. “Daerah terlarang untuk kampanye dan atribut partai”. terus dibawahnya ditulis kalimat kecil “bagi yang melakukan kampanye akan dilaporkan ke panwaslu”. Selesai amang daripada pusing mikirin…:)
Daniel Harahap:
Tidak perlulah. Kan kesadaran kita akan undang-undang sudah tinggi.
March 27th, 2009 at 8:18 am
Gereja adalah gereja, harus tetap dijunjung tinggi kekudusannya, yang namanya politik yah… kita sam-sama tahula. so jangan pernah mencampur adukkan politik dgn gereja. di tempat saya melayani semua poster calek/partai saya turunkan. gitu aja koq repot.
Daniel Harahap:
Di gereja kami berhubung sejak awal sudah dilarang maka kami tidak repot menurunkannya.