STUDI ATURAN (4)
![]()
Saya yakin sebagian besar warga HKBP belum tahu apa itu MPS (Majelis Pekerja Sinode). Supaya mudah, jaman dulu namanya Parhalado Pusat atau Majelis Pusat. Jika di huria ada parhalado huria, di resort ada parhalado resort, dan distrik ada parhalado distrik, maka di pusat dulu ada namanya Parhalado Pusat. Dan semua tahu jaman dulu Parhalado Pusat (sering disingkat “parpus”) sangat berkuasa atau powerful. Namun dalam Aturan HKBP 2002 Parhalado Pusat dihapuskan dan diganti dengan Majelis Pekerja Sinode. Namun substansi, wewenang dan tugasnya sangat berbeda. Sebab itu mending kita simak saja apa yang dikatakan Aturan tentang MPS (Majelis Pekerja Sinode).
Pasal 18 Majelis Pekerja Sinode
1. Pengertian:
Majelis Pekerja Sinode adalah rapat yang bertugas memikirkan cara melaksanakan keputusan Sinode Agung.
2. Anggotanya:
2.1. Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, Kepala Departemen Diakonia.
2.2. Semua Praeses.
2.3. Ketua Sekolah Tinggi Teologi HKBP
2.4. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
2.5. Ketua Badan Audit HKBP
2.6. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
2.7. Ketua Rapat Paendeta
2.8. Seorang utusan dari guru jemaat
2.9. Seorang utusan dari bibelvrouw
2.10 Seorang utusan dari diakones
2.11. Dua orang utusan distrik dari anggota Sinode Agung. Apabila anggota Majelis Pekerja Sinode pindah dari distriknya, keanggotannya di Majelis Pekerja Sinode gugur, dan distrik yang bersangkutan memilih penggantinya menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode dari anggota Sinode Agung.
3. Periodenya:
Periodenya empat tahun.
Pasal 26 Peraturan HKBP tentang Rapat Majelis Pekerja Sinode
a. Tugasnya:
(1) Menetapkan Rencana Tahunan dan Anggaran Pendapatan Belanaja Tahunan HKBP
(2) Memilih Kepala Badan Audit HKBP dan Kepala Badan Usaha HKBP
(3) Menerima dan membicarakan Laporan Badan Audit HKBP
(4) Menerima pertanggungjawaban Badan Usaha HKBP melalui Pimpinan HKBP
(5) Menetapkan peraturan-peraturan yang belum diatur dalam Aturan Peraturan HKBP demi memantapkan pelayanan-pelayanan di HKBP.
b. Pimpinannya:
Ephorus
c. Anggotanya:
1. Ephorus, Sekretaris Jenderal, Kepala Departemen Koinonia, Kepala Departemen Marturia, Kepala Departemen Diakonia.
2. Semua Praeses.
3. Ketua Sekolah Tinggi Teologi HKBP
4. Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan HKBP
5. Ketua Badan Audit HKBP
2.6. Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan HKBP
7. Ketua Rapat Paendeta
8. Seorang utusan dari guru jemaat
9. Seorang utusan dari bibelvrouw
10 Seorang utusan dari diakones
11. Dua orang utusan distrik dari anggota Sinode Agung. Apabila anggota Majelis Pekerja Sinode pindah dari distriknya, keanggotannya di Majelis Pekerja Sinode gugur, dan distrik yang bersangkutan memilih penggantinya menjadi anggota Majelis Pekerja Sinode dari anggota Sinode Agung.
d. Waktunya:
Paling sedikitnya setahun sekali.
_______________________________________________
Bah, kalau lihat point 3b, kesimpulannya: MAKIN TIDAK TERKONTROL. SEMUA WEWENANG TERPUSAT DI TANGAN SATU ORANG.
Tugas-tugas dalam point 3a mustahil bisa berjalan dengan baik, kalau ketuanya memimpin kelompok kerja yang juga berfungsi mengawasi pekerjaannya. ( point 3a(4)). Bukankan setiap badan usaha di HKBP, secara tersurat ‘komisarisnya’ adalah termasuk ephorus.
Ada-ada saja.
Saya jadi teringat dalam penggodokan AP 2002 ini, banyak yang mengusulkan untuk memasukkan beberapa orang ahli manajemen organisasis dan administrasi. Akan tetapi tidak dianggapi serius.
Saya jadi makin gatal untuk mengatakan: AMANDEMEN ATURAN DAN PERATURAN dan KETUA KOMISI ATURAN DIPILIH DI SINODE GODANG.
Asi roha puang tu Ephorus on ate nagodangan tugas na. Oppui pelaksana, pengawas, perumus . Dang boi dibagi-bagi i? Alai, na punguan nametmet dope ra HKBP on ate, Atau kerajaan mungkin.
Kalau Eforus-nya memang pintar dan punya kompetensi yang memadai, pastilah mampu mengerjakan semua itu (paling tidak, akan mendelegasikan tugasnya kepada orang yang mumpuni … alias tidak “dimakan sendiri”). Atau paling tidak, Eforus dan Sekjen adalah pasangan yang bisa bekerja sama dan berjiwa pelayan. Jadi mereka adalah pasangan DUET, bukan DUEL.
Sebaiknya hanya Eforus saja yang dipilih dari kalangan pendeta, kalau Sekjen seharusnya diberikan kepada non-pendeta (bisa saja Sintua yang punya keahlian yang sesuai). Ketua Dewan? Aku rasa tak perlu itu, karena tak jelas fungsi dan peranannya. Selama ini kebanyakan terdengar hanya “jalan-jalan” ke jemaat untuk mencari “tambahan”. Sudah saatnya HKBP memiliki organisasi yang ramping dan transparan serta dikelola oleh orang pilihan Tuhan untuk memajukan HKBP (dan bukan untuk memasukkan HBKP ke dalam pencobaan …).
wah emang perlu perubahan nih AP.
1. MPS adalah rapat…
masa majelis sama dengan rapat? majelis ya kumpulan orang2, bukan rapat
2. …bertugas memikirkan…
masa MPS cuma memikirkan? bisa gawat ini, kalo nanti ada hasil keputusan yg tidak mengenakkan buat MPS bisa2 dengan enak akan bilang: ‘sudah dipikirkan, tapi susah dilaksanakan’ wah gawat ini
3. saya pikir harus ada pembagian yg jelas antara MPS dengan badan eksekutif pusat. MPS bisa menjalankan fungsi melaksanakan keputusan sinode sedangkan eksekutif (ephorus dll) menjalankan fungsi eksekutif (budgeting, manegerial sehari-hari). MPS nantinya memonitoring eksektuif dan memberikan masukan ke sinode berikutnya.
itu saja yg sekarang dapat saya pikirkan