Tim Verifikasi Apa Dasar Hukumnya?

August 29, 2008
By Daniel T.A. Harahap

STUDI ATURAN HKBP (2):

dadu-4.jpg

Rapat Huria kami telah membentuk Tim Verifikasi. Dan saya sebagai pendeta resort tentu harus membuat Surat Keputusan pengangkatannya. Namun saya benar-benar pusing. Ternyata Tim Verifikasi itu juga tidak ada atau tidak dikenal di Aturan Peraturan HKBP. Matilah awak. Fakta Tim Verfikasi sejak dulu-dulu sudah dikenal oleh jemaat-jemaat HKBP, dan selalu dibentuk. Dahulu Tim Verifikasi selalu dari unsur Parhalado dan karena itu selalu dicurigai “main mata” dengan Parhalado. Kini ada tuntutan yang kuat agar Tim Verifikasi dari anggota jemaat dan itulah yang akhirnya kami pilih di HKBP Serpong. (Di jemaat lain gabungan dari unsur ruas dan parhalado). Di banyak tempat muncul masalah nama sekaligus substansi: verifikasi atau audit?

Masalahnya bagi saya hari ini: apa dasar hukum Tim Verifikasi? Apakah mungkin saya bisa membuat SK tanpa dasar hukum? Cukupkah saya membuat pertimbangannya adalah Aturan Peraturan saja atau keputusan Rapat Huria saja? Ah kenapa saya dulu tidak masuk jurusan akuntansi saja atau fakultas hukum? Tanya saya tak berguna.

Yang jelas makin dekat Sinode makin aneh saja HKBP kami ini. Di jemaat ada Bendahara namun tidak ada Tim audit. Di pusat ada Badan Audit namun tak ada Bendahara. Macam mana pulak ini? Siapa kawan-kawan yang bisa menjelaskan logika Aturan Peraturan ini kepada saya. Ayo yang tahu sedikit apalagi banyak berbicaralah! (tapi jangan rumit-rumit ya?!) :-)

Pdt Daniel Taruli Asi Harahap

Share on Facebook

9 Responses to Tim Verifikasi Apa Dasar Hukumnya?

  1. rady on August 29, 2008 at 7:52 pm

    usul saya, barangkali kita harus melakukan studi vabdubf ke gereja-gereja yang sudah jelas aturan dan struktur organisasinya. kita tidak usah malu, apabila HKBP kita masih tertinggal dalam hal yang demikian, padahal di pos kebaktian dan huria sudah maju dan transparan adanya.

    Daniel Harahap:
    Yang penting jangan studi banding ke gereja-gereja yang merupakan milik pribadi sang gembala. :-)

  2. r.h. sibuea on August 29, 2008 at 9:36 pm

    numpang lewat amang….

    Tidak ada yang salah di HKBP Pusat, sebagai organisasi “non propit” Kantor Pusat ibarat kantor pemerintah, saya lihat Bendahara ada di bawah sekretaris Jenderal dan itu tidak masalah dan Bendahara adalah jabatan ditunjuk oleh Sekjen. Jangan samakan dengan Parpol, bendahara jabatan ketiga secara politis akan ikut menentukan arahan politis parpolnya sehingga bendahara dipilih pada kongres atau mubes.

    Saya melihat ada rapat pendeta dihadiri wakil resort, ephorus, sekjend, praeses, dll membentuk MPS dan Badan Audit (saya belum tahu wewenang Badan Audit itu) tapi saya kira sama kedudukannya dengan BPKPnya pemerintah. Fungsinya adalah internal audit (audit kedalam), jika MPS curiga pada pengeluaran Sekjend dia minta Badan Audit mem-verifikasi. Masalahnya apakah semua gereja HKBP di seluruh Indonesia dianggap stake holder? Jika ya..maka bisa saja diusulkan untuk EKSTERNAL AUDIT atau audit untuk kepentingan independen nah untuk kelas HKBP harusnya Kantor Akuntan Publik yang memeriksa.

    Bagi saya, tidak penting siapa yang bertanggungjawab atas masalah pengeluaran, pemasukan dan pelaporan keuangan tapi tetap rekomendasi atau otorisasi pengeluaran uang tetap tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang, minimal harus tiga orang. Misalnya, mau mencat ulang gereja, yang perlu tandatangan pengeluaran uang minimal tiga orang (panitia pembangunan, bendahara dan pendeta resort, masing-masing memegang buktinya..ini satu kasus). Mengenai status hukum TIM VERIFIKASI tidak perlu jutlak Kantor Pusat atau Aturan Peraturan, karena sifatnya internal maka tergantung kepada “stakeholder” tadi yaitu jemaat HKBP Serpong, karena sama demikian dengan Kantor Pusat membentuk Badan Audit.

    Tapi amang terus terang, Tim Verifikasi itu bekerja atas dasar adanya indikasi, laporan dan kepentingan yang lebih besar. Makanya jika kata orang jangan cari-cari kesalahan, dong! Jawabannya: tidak bisa, tim verifikasi pasti mencari dimana yang salah karena memang itu tugasnya! Jika keuangan benar, jujur dan tepat penggunaannya untuk apa ada tim verifikasi? Tapi yang penting dengan adanya Tim Verifikasi maka kemungkinan kesalahan tidak disengaja maupun disengaja dapat diminimalkan.

    Daniel Harahap:
    Yang mengganjal pikiran saya hanya satu: mengapa di level huria (yang uangnya hanya puluhan juta atau ratusan juta rupiah) bendahara itu diatur sedemikian termasuk persyaratan, mekanisme pemilihan, tugas dan tanggungjawabnya. Mengapa justru di level pusat (yang mengelola paling sedikit 12 Milyard rupiah setahun) tidak diatur sama sekali tentang bendahara? Jika dikatakan dibawah Sekjen, apa dan bagaimana pengaturannya? Bila kita baca tidak ada dikatakan tugas sekjen mengangkat bendahara. Apakah sekjen boleh mengangkat diam-diam bendahara pusat? Apa syarat2 menjadi bendahara pusat? Lantas bagaimana pula hubungannya dengan eforus?

    Semua ini mengajak kita menyadari bahwa ada hal-hal yang sangat mendasar yang harus kita benahi di Pusat. Dahulu ada yang disebut Peraturan Keuangan Umum HKBP dan yang membuatnya setahu saya adalah parhalado pusat. Namun kini parhalado pusat tidak ada. Lantas siapa yang berwewenang membuat peraturan keuangan di level pusat? Bagaimana prosedur penerimaan dan pengeluaran uang pusat? Bagaimana prosedur penyimpanan dan pencairan uang di bank? Bagaimana dengan aset tanah dan lain-lain? Menurut saya daripada kita berkelahi dan saling tuding, mending kita membenahi Aturan kita.

    Tentang verfikasi yang saya persoalkan hanya satu, ternyata tidak ada di Aturan. Padahal Seksi-seksi, Dewan-dewan, dan bendaraha/ serta parartaon ada diatur. Bukan berarti kalau tidak ada maka salah jika diadakan. Namun kita sadar lagi bahwa kita memang harus memperbaiki aturan kita ini.

  3. r.h. sibuea on August 29, 2008 at 9:53 pm

    manambahi…

    Istilah Verifikasi dan Audit di Gereja sama saja, sebenarnya verfikasi adalah sebagian tugas audit. Ada banyak tugas audit sebenarnya misalnya men-trasir, memverifikasi, mengkonfirmasi, dsb.

    Audit tujuannya membuat laporan keuangan (neraca dan rugi laba). Neraca berisi berapa harta kita maupun hutang kita, rugi laba adalah pemasukan dan pengeluaran yang wajar. Sementara verifikasi adalah proses satu transaksi siapa yang berwenang mengeluarkan, untuk apa dikeluarkan, sesuaikan nilai yang dikelurkan dengan hasil/barang yang diperoleh.

    Misalnya; HKBP mengeluarkan uang beli sapi 4 ekor dip jemaat pasar harga @5 juta tapi dilaporkan @ 8 juta. Ada laporan dari jemaat tentang markup. Verifikasi memproses siapa yang bertanggungjawab, kepada siapa di beli, melaporkan selisih beli @ 3juta kepada jemaat dan pendeta?media? (belum sepakat apakah tinting?) ha..ha…ini pendapat pribadi.

  4. Johnson Sitorus on August 30, 2008 at 8:06 am

    Seya sebagai ruas pernah memverif laporan keuangan tahunan gereja kami, pernah juga memverif laporan keuangan panitia pembangunan (yg laporannya sekaligus beberapa thn). Saya bukan berlalar belakang akuntansi atau statistik, walau pernah studi manajemen keuangan. Waktu sebagai ‘dungu’ saat memverif saya hanya disuruh mencek apakah pengeluaran dan pemasukan di tingting sama ndak dgn yg ditulis di buku besar Bendahara gereja. Saya hanya sendiri dari unsur ruas, dua verifikator dari parhalado.Ketika saya mulai agak kritis, dgn pertanyaan2 yg menyelidik, rekan tim saya dan parhalado mencibir saya, ndang pola sahat tusi sungkun2mu, holan na mamareso sarupa do manang ndang na tarsurat on. Aku terdiam, krn parhalado mungkin malu kutelanjangi secara parhepengon. Contoh, saya lihat ada kwitansi yg dikeluarkan bendahara utk beli sesuatu, tapi faktur atau bon penjual tdk dilampirkan. Lha, bukankah memfotocopy 500 perak saja bisa kita minta bonnya dari si tukang copy. Berikutnya, ketika saya menimang-nimang, apakah pembelian brg ‘A’ ini tdk terlalu mahal menurut harga pasar? Oknum parartaon langsung menjawab sinis,’ah hamu hian ma nian manuhor ate, asa diboto hamu argana.

    Saat memeriksa lap panitia malam dana (ada tiket), yg kebetulan dilakukan di Jkt . Tak ada jelas, berapa tiket di cetak, berapa nominal masing2, berapa terjual, berapa diretur, terjadilah perkeliruan. Tahu jawaban ketua panitia? Ah, na so hamu do loja Bdg-Jkt mangurus malam dana i. Nunga habis tingkiniba, capek, kalian komentari lagi macam2 beginian. Lidahku kelu. Ndak nyambung pikirku.

    Jadi kulihat, kita sebagai pengelola, bendaharawan/parartaon belum memahami benar arti ‘setialah pada perkara kecil’. Tapi ndak usahlah jauh2, oknum pdt saja bisa tergelincir bersekutu dgn setan tentang duit. Ini cerita dari sintua kami yg notabene sekretaris gereja kami minggu lalu. Pak pdt resort kami yg anggota sinodesten ke SG, minta uang ke bendahara gereja Rp.1.7juta katanya utk biaya registrasi SG. Lalu, sang bendahara minta surat reg tsb. Akhirnya, dengan muka marah dan perasaan tak senang, sang pdt memberi surat itu, ehhh…ternyata surat itu hanya ‘minta’ Rp.1.5 juta (Pak DTA, apakah nominalnya segini?)….bah na 200 nai laho tudia? Masak 200 ribu mau diembat juga…amang oi among…

    Saya terapkan di Wiyk kami (scope kecil dulu deh), sekali 6 bulan harus ada laporan ke jemaat wiyk tentang uang masuk-keluar di wiyk, kalau wiyk lain di gereja kami, malah ada yg berthn2 bendahara di wiyk tak pernah melaporkan ke wiyknya, sampai diekspos di forum parhalado.

    Pada pemilihan Verifikator di gereja kami Mei lalu, saya terpilih jadi ketua Verifikator namun karena sikap dan bicara pdt resot yg menyinggung hati pd saat pemilihan, akhirnya aku mengundurkan diri. Aku merasa dipermalukan di depan rapat parhalado.

    BTW Amang DTA, Amang kan kenal kental (kayak santan aja ya..hehehe) dgn Amang DR E.Sitompul (Litbang kita); coba korek deh apa , bagaimana dan why audit kita/keuangan kita ?

    saya lebih setuju, keuangan di tingkat pusat diperiksa oleh Akuntan Publik yg bereputasi internasional walau kita bukan profit oriented. Ini krusial hal kredibilitas, integritas dan transparansi. Kalau ada MPS, Ephorus, Praeses, Sekjen atau siapapun penjabat gereja yg tak setuju; saya pribadi mempertanyakan integritas ybs. Kalau kita tdk salah, mengapa harus takut? Kalau kita tdk ada niat yg tdk baik, mengapa harus menghalangi cara yg baik. Saya geli mendengar pdt resot kami dulu, ai ndang na perusahaan gareja on, molo pe adong tingting parhepengon, ndang na laho mamereng rugi-laba.
    Bah…nunga arian hape, marsantabi martapian ma jolo ahu Amang Pdt.
    Selamat jalan ke SG…..

    Daniel Harahap:
    Terima kasih Amang atas berbagai masukannya yang memperkaya kita. Saya sangat setuju keuangan gereja tidak hanya di pusat diperiksa oleh akuntan publik. Pada waktu saya masih di Rawamangun, kebetulan saya adalah ketua Panitia Pembangunan. Selama 2003-2006 kami mengelola uang Rp 5M. Saya justru yang mengusulkan kepada parhalado agar memanggil akuntan publik. Hasilnya: keuangan panitia pembangunan dinyatakan wajar tanpa syarat. Keuangan huria? Hehehehe. Tanya saja ke sana. Menurut saya akuntan publik justru diperlukan sebagai payung hukum. Saya dan kawan2 Panitia Pembangunan tidak punya beban apa-apa.

    Mengusulkan agar keuangan pusat diperiksa akuntan publik? Mmmmmm. Nantilah saya jawab Amang. Martapian ma jolo hamu. Saya lebih cenderung bukan memanggil akuntan publik tetapi konsultan keuangan. Sistemnya sajalah yang diperbaiki. Salpu ma na salpu. Tetapi yang penting sinode mewajibkan kantor pusat membuat laporan keuangan setiap bulan, MPS membuat peraturan keuangan umum hkbp dan mempublikasikannya ke seluruh jemaat, dan seluruh bendahara di huria/resort/distrik ditatar. Satu lagi: bagaimana kalau HKBP mewajibkan agar seluruh uang jemaat/resort/distrik/pusat disimpan atas nama HKBP. Yang terakhir ini saya kira bisa bikin diskusi rame. :-)

  5. LMH HUTAPEA on August 30, 2008 at 8:48 am

    Sebenarnya kalo dikaji dlm AP 2002 dan penjelasannya (yg buku merah) tdk ada pembentukan tim verifikasi. Memang itu kelemahan yang sangat mendasar !! Saya tdk tahu apakah yg membuat AP 2002 memang lupa atau sengaja dibuang !!??? Tapi waktu Eforus datang ke Yk, pernah saya katakan bahwa AP 2002 itu banyak sekali kekurangan.dan tidak rinci. saya tanya apakah kekurangan itu kami lengkapi dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal kami ? Beliau bilang boleh aja asal msh dalam kerangka AP 2002. Cuma ironisnya pimpinan jemaat kami msh enggan mewujudkan itu padahal konsep/draft sdh ada tinggal dipoles lagi sana-sini. Dan parartaon kami juga tampaknya blm mampu sehingga rada enggan melaksanakannya. Amang.. msh banyak celah-celah AP 2002 itu yang sangat longgar dan bisa dimanfaatkan bisa secara benar dan sebaliknya. SDM jemaat amang banyak yg mampu kok !!??

    Saya.. drpd pusing mikirin pusat yg tdk mampu saya jangkau… lebih baik membenahi hkbp di tempat saya. Siapa tau suatu saat akan menjadi contoh baik (dan dijadikan sbg pilot project) bagi hkbp lain..? Who knows ? I hope that will be done !!

    Daniel Harahap:
    Saya sangat setuju kita perlu membuat jemaat-jemaat pilot project dan itulah juga yang sedang kami perjuangkan bersama kawan2 di Serpong. Namun selama Pusat tidak dibenahi maka kita akan tetap pusing dan capek, sebab banyak sekali masalah di jemaat akarnya ada di pusat. Sinode Godang adalah sebuah kesempatan untuk memperbaiki Pusat yang dampaknya akan terasa sangat cepat dan kuat ke jemaat-jemaat.

    Bukan untuk membanggakan diri, kami jemaat Serpong sudah membenahi urusan ini. Saya sebagai pendeta resort didukung oleh Tim Parhalado dan Dewan/Seksi yang sangat kuat dan kompeten. :-) Nanti saya akan posting sistem dan prosedur program dan keuangan hkbp serpong di sini.

  6. LMH HUTAPEA on August 30, 2008 at 11:50 am

    Mauliate amang sebelumnya. Saya tunggu janjinya. Usul supaya tolong dikirim lewat email saya aja seperti yg tertulis. Ntar saya sinergikan dgn draft yang kami buat.

    Daniel Harahap:
    ASAP. As soon as possible. Bahasa Batak: sahatophatopna. :-)

  7. daniel simanjuntak on September 1, 2008 at 3:39 pm

    Dasar hukumnya kebiasaan, bang :) Sama seperti konstitusi inggris yg gak pernah jelas tertulis dimana saja.
    kebiasaan/adat bisa jadi menjadi sumber hukum
    yg sangat kuat. karena tim verifikasi ini sudah menjadi sesuatu yg sangat biasa di HKBP dalam rangka memberikan laporan yg akurat mengenai keuangan gereja.

  8. elfrida on September 4, 2008 at 9:59 pm

    Ada sedikit hal yang mengganjal mengenai istilah verifikasi.
    Ketika saya ngobrol2 dengan temen Akuntan yang kerja di KAP mengenai tim yang ada di gereja kita, dia clarify…kenapa ‘tim verifikasi’…? kenapa bukan ‘tim audit’…? Lantas dia menjelaskan kalau verifikasi adalah salah satu (dr bbrp) tugas AUDIT yaitu memeriksa apabila dirasa ada yang kurang tepat, dan seterusnya bla…bla…bla..(seperti penjelasan bpk RH)…jadi verify cenderung konotasinya negatif…
    Selanjutnya dia menyarankan, untuk memakai istilah TIM AUDIT saja. Saya pikir betul juga…kantor saya dulu juga pakai istilah AUDIT >> INTERNAL AUDIT.

    Regards

  9. Sarmedi Purba on April 19, 2010 at 7:06 pm

    Horas ma panditanami, Pdt Daniel Harahap,

    mengapa tidak diverifikasi oleh auditor independen yang sudah punya lisensi? Verifikator atau auditor yang menunjuk akuntan publik yang mengerjakannya, jangan yang mau diperiksa (supaya tidak main mata-kalau pendeta sebenarnya baik-baiknya semua).

    Verifikasi adalah tugas profesional. Ibarat kita disuruh mengobati, kita tidak pernah sikkola doktor, kan berabe?

    Tentunya kita harus mengarahkan verifikator atau auditor itu kemana fokus perhatian.

    Horas ma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

*