HKBP Rupanya Tidak Punya Bendahara!

August 29, 2008
By Daniel T.A. Harahap

STUDI ATURAN HKBP (1)

keranjang-uang.jpg

Saya sedang kaget. Barusan saya mempelajari lagi Aturan HKBP dan terkaget-kaget sendiri. Ternyata di Aturan HKBP di level pusat tidak ada Bendahara. Di level huria ada bendahara begitu juga di resort, namun di tingkat distrik dan pusat tidak ada. Padahal uang yang dikelola saban tahun belasan milyard rupiah. Tabo nai? Patut do? Hajablah kita. :-)

Mohon pencerahan dari kawan2 berlatar belakang akuntansi dan ilmu manajemen. Jika jabatan Bendahara tidak diatur di Aturan & Peraturan (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) HKBP lantas siapakah yang bertanggungjawab soal keuangan di HKBP? Saya baca lagi tugas eforus, sekjen, maupun kepala2 departemen tidak ada juga yang secara eksplisit menyebutkan sebagai yang bertanggungjawab terhadap keuangan HKBP. Oala. Lantas macam mana pulak ini?

Namun fakta kemarin saya baru menerima surat bukti penerimaan uang setoran dari Kantor Pusat. Yang menandatangi surat tersebut disebut: Bendahara Umum HKBP. Pertanyaan saya: siapa yang mengangkat Bendahara Umum tersebut dan bertanggungjawab kepada siapa beliau? Bagaimanakah sebenarnya prosedur penerimaan dan pengeluaran uang di Kantor Pusat? Jika memang ada aturan atau sistem-prosedurnya siapakah yang berwenang dan wajib membuatnya? Lembaga tertinggi dibawah Sinode Godang adalah MPS (Majelis Pekerja Sinode). Namun saya belum pernah membaca Peraturan Keuangan HKBP produk MPS mengangkat. Aturan juga jelas menyebut siapa penjab keuangan: Eforus atau Sekjen atau Kadep Koinonia? Saya makin bingung dan penasaran saja.

Namun ketidakjelasan ini membuat saya semakin yakin saja Sinode ini memang harus mengambil keputusan untuk menugaskan Eforus terpilih membentuk Komisi Aturan, yang tugasnya mengkaji ulang Aturan-Peraturan dan segala perangkat hukum di HKBP termasuk peraturan-peraturan keuangan ini. Masa organisasi sebesar HKBP tidak ada atau tidak mengatur sama sekali soal Bendahara-nya? Ya, Tuhan, kasihanilah kami.

Share on Facebook

20 Responses to HKBP Rupanya Tidak Punya Bendahara!

  1. Ninggor Pardede on August 29, 2008 at 5:57 pm

    Bah ?????. (Ide, usul langsung stop)

  2. Daniel T.A. Harahap on August 29, 2008 at 5:59 pm

    Terus terang, saya merasa salah tingkah. Padahal tugas bendahara jemaat HKBP Serpong (tidak menerima gaji hanya honor berapa ratus ribu perak sebulan), sebagaimana telah menjadi keputusan rapat huria begitu rinci:

    C. TUGAS BENDAHARA HURIA

    1. Bertanggungjawab kepada Uluan Huria HKBP Serpong.
    2. Membantu Uluan Huria HKBP Rawamangun memikirkan usaha-usaha mendatangkan dan menghimpun dana HKBP Serpong.
    3. Membuat buku kas secara teliti dan teratur.
    4. Menyimpan uang HKBP Serpong di bank yang telah ditetapkan oleh Rapat Parhalado Partohonan HKBP Serpong.
    5. Menyimpan uang dalam jumlah terbatas di brankas di Kantor Gereja HKBP Serpong sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan Rapat Parhalado Partohonan HKBP Serpong.
    6. Melaporkan slip penyetoran ke dan penarikan uang Huria dari Bank agar ditandatangani Uluan Huria.
    7. Mengambil rekening koran dari Bank selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Fotokopi rekening koran diserahkan kepada Parhalado Parartaon dan Uluan Huria.
    8. Menandatangani setiap kwitansi penerimaan rangkap 3(tiga) bersama pemberi dana dan Ketua Parhalado Parartaon. Salah satu lembaran diserahkan kepada Parhalado Parartaon secara berkala.
    9. Mengeluarkan uang sesuai dengan program dan anggaran yang sudah ditetapkan dengan persetujuan Uluan Huria setelah diperiksa dan ditandatangani oleh Ketua Parhalado Parartaon atau yang ditunjuk oleh Ketua Parhalado Parartaon untuk melakukan tugas tersebut. Bukti kas/bank keluar dibuat rangkap 3(tiga). Lembar pertama dipegang oleh Bendahara, lembar kedua diserahkan kepada penerima dana dan lembar ketiga diserahkan kepada Ketua Parhalado Parartaon.
    10. Menyetor penerimaan transistori ke pihak-pihak yang berhak menerima selambat-lambatnya sekali dalam sebulan.
    11. Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang Huria, setiap minggu pada lembaran warta jemaat yang ditandatangani oleh Bendahara Huria, Ketua Parhalado Parartaon dan Uluan Huria. Pada laporan dicantumkan penerimaan transistori yang belum disetorkan, posisi saldo bank dan uang di kas.
    12. Membayarkan gaji pelayan dan pegawai, honor-honor atau biaya-biaya transportasi pelayan dan pegawai sesuai dengan keputusan Rapat Parhalado Partohonan pada tanggal 1 setiap bulan. Bila tanggal 1 jatuh pada hari Minggu atau Libur maka pembayaran dilakukan sehari sebelumnya.
    13.`Membuat laporan keuangan bulanan uang HKBP Serpong pada lembar warta jemaat. Laporan bulanan terlebih dahulu dibawa ke Rapat Parhalado Partohonan dan telah diperiksa dan disetujui oleh Tim Verifikasi/ Tim Audit.
    14.`Membuat laporan keuangan tahunan uang HKBP Serpong pada lembar warta jemaat tanggal 31 Desember. Laporan tahunan terlebih dahulu dibawa ke Rapat Parhalado Partohonan dan telah diperiksa dan disetujui oleh Tim Verifikasi/ Tim Audit.
    15.`Membuat laporan keuangan tahunan uang HKBP Serpong di akhir periode. Laporan tahunan terlebih dahulu dibawa ke Rapat Parhalado Partohonan dan telah diperiksa dan disetujui oleh Tim Verifikasi/ Tim Audit.Menghadiri Rapat Parhalado, dan Rapat Huria HKBP Serpong.
    16. Mengkoordinir seluruh pelaksana bendahara seksi-seksi dan menerima pertanggungjawaban penggunaan uang Huria oleh dewan, seksi, panitia pembangunan dan unit-unit lain HKBP Serpong setelah diperiksa oleh Parhalado Parartaon.
    17. Menghadiri rapat-rapat Parhalado Partohonan, Parhalado Parartaon dan Rapat Gabungan Dewan/Seksi/Panitia Pembangunan.

  3. Max SIMANJUNTAK on August 29, 2008 at 6:00 pm

    saya bukanlah seorang ahli manajemen, bukan pula akuntan, apalagi seorang pendeta, tapi hanya sekedar mencoba untuk mengerti jalan pemikiran kenapa tidak ada bendahara dalam struktur utama organisasi hkbp, dalam hal ini saya hanya berusaha untuk berfikiran positif tentang apa yang terjadi apabila informasi itu valid.

    dimengerti, bahwa organisasi hkbp adalah salah satu organisasi yang bukan “profit oriented” (orientasi mendapatkan laba), mungkin itulah salah satu sebab mengapa tidak perlu memilih pengurus utama (bendahara) dalam struktur organisasi inti. maka dapat dipastikan orang yang bertanggung jawab untuk kelancaran organisasi ini adalah pimpinan tertinggi yakni eforus. maka setelah eforus terpilih dan siap menjalankan tugas tugas sehari harinya maka dia diberi wewenang untuk memilih pembantu pembantunya sebagai perpanjangan tangan untuk menangani tugas tugas tertentu, namun biasanya hal ini harus tetap dalam pengawasannya setiap hari. untuk memperlancar tugas tersebut, maka seorang eforus atau yang ditunjuk akan memberikan petunjuk pelaksanaan (job description) untuk seluruh staffnya (termasuk jabatan lainnya).

    kenapa ada tanda terima keuangan dari bendahara umum?, menurut saya bendahara tersebut bukanlah yang termasuk dalam struktur organisasi diatas, tetapi seperti yang saya sebut tadi “perpanjangan tangan” yang disebut bendahara. yang dapat seketika diangkat dan diganti oleh seorang pimpinan tanpa melalui rapat umum (sinode).

    Daniel Harahap:
    Saya cuma pendeta metmet tamat madrasah. Pertanyaan saya yang membuat kepala saya pusing: kenapa Aturan HKBP mengatur soal Bendahara di level jemaat (termasuk di Sipiongot yang uang persembahannya tak sampai Rp 24 juta per tahun) namun tidak mengatur sama sekali soal Bendahara di level pusat (yang mengelola uang belasan milyard setahun). Habis kali-kali awak kata orang Medan.

  4. JP Manalu on August 29, 2008 at 6:21 pm

    DTA Harahap:
    Namun fakta kemarin saya baru menerima surat bukti penerimaan uang
    setoran dari Kantor Pusat. Yang menandatangi surat tersebut disebut:
    Bendahara Umum HKBP. Pertanyaan saya: siapa yang mengangkat Bendahara
    Umum tersebut dan bertanggungjawab kepada siapakah beliau?

    JP Manalu:
    Itu masih mending amang, masih ada bukti penerimaan dari “bendahara umum”, 2 tahun yang lalu ketika bendahara huria kami saya tanyakan masalah sejenis, (ketika melakukan audit/verifikasi) , beliau hanya menunjukkan copy slip transfer, dan tidak ada bukti/laporan bahwa uang tersebut telah diterima oleh orang yang berkompeten. Malah kalau tidak salah waktu itu, sempat terjadi “mis”, menurut kantor pusat huria kami belum setor, sedangkan menurut bendahara huria kami sudah menyetor (didukung dengan slip transfer). Untuk “mensiasati” agar kejadian sejenis terulang kembali, kami dari tim verifikasi menawarkan bagaimana kalau bendahara huria kami meminta alamat e-mail parkantor pusat (lebih dari 1 akun e-mail), sehingga ketika huria menyetor, kepada beberapa orang di kantor pusat, kepada mereka dikirimi berita tentang adanya transfer tersebut, dengan demikian parkantor pusat bisa melakukan koordinasi sehingga pengendalian internal terjadi….. tapi saya juga tidak tahu kelanjutannya seperti apa sekarang, jujur saya sudah tidak terlalu fokus lagi ke rekening setoran ke Kantor Pusat (karena kami lebih memfokuskan audit untuk keuangan huria dan pembangunan di huria kami), dalam pelaksanaan audit 2 tahun terakhir, yang kami lihat hanya copy slip transfer.

    Tambahan pendapat amang, sebenarnya untuk laporan keuangan pusat seharusnya tidak terlalu sulit lagi untuk diwujudkan, bisa saja ditampilkan setiap minggu/bulan di situs resmi HKBP sebagaimana file dana pensiun yang dapat di down-load di situs tersebut. Kalau soal keberadaan bendahara, seharusnya memang harus ada ditunjuk amang dan sekaligus juga ditetapkan tugas dan (batas) wewenangnya, misal bendahara 1 untuk fungsi pencatatan, bendahara 2 untuk fungsi pengeluaran dst. (bisalah digumuli di SG oleh 1 komisi pengelolaan arta di hkbp). Wong di huria saja ada bendahara, masak di pusat tidak jelas tugas dan wewenangnya.

    Oh ya amang, saya juga titip untuk didiskusikan di sinode, sertifikat hak milik di HKBP Solo (nggak tahu saya di HKBP lainnya seperti itu nggak ya…) diatasnamakan HKBP yang berkantor pusat di Pearaja, apakah data2 tersebut juga sudah tercatat di Pearaja? Saya khawatir data tsb tidak tercatat di sana, sehingga jika tidak diadministrasikan (dan dijaga) dengan baik bisa-bisa nanti kejadian seperti Kantor Pusat GMKI/Kantor Cabang GMKI di Jakarta–Salemba- – terjadi di daerah-daerah, bisa jadi nanti ada oknum-oknum tertentu menyalahgunakannya (semoga tidak ya amang). Demikian pendapat saya amang semoga bermanfaat. Mari dukung terus perbaikan penatalayanan dalam semua aspek di HKBP untuk kemuliaan nama TUHAN!.

    JP Manalu,
    (Yang hingga kini masih belajar akuntansi)

    Daniel Harahap:
    Badan Audit ada di Aturan. Pertanyaan: siapa yang diaudit kalau Bendahara tidak ada. Ah, HKBP ini memang ada-ada saja. Ada dimana semua orang pintar HKBP ketika Aturan itu dirumuskan? :-(

  5. Coken060575 on August 29, 2008 at 6:57 pm

    Menurut saya, tragis kali lah itu. Punguan koor kami aja yg dana dikelolanya ratusan ribu saja adanya bendaharanya. Tamba lg lah poin usulan utk sinode amang : “REVISI PERATURAN AD/ART HKBP PUSAT”

    Daniel Harahap:
    Kongkretnya mari rame-rame SMS lagi :-) : Amang/Inang Tolong Revisi Peraturan HKBP menyangkut Keuangan Pusat. Masa tidak di AP tidak ada Bendahara?

  6. Pardamean Ronitua on August 29, 2008 at 7:27 pm

    Saya bukan ahli akuntansi atau manajemen (seperti yang diundang Pak Pdt DTA di atas).
    Saya ingin ikut menggarisbawahi pentingnya hal yang disampaikan Pak JP Manalu (tentang sertifikat hak milik tanah HKBP di Solo), yang mengigatkan kita bahwa pengelolaan perbendaharaan seharusnya secara jelas mencakup juga harta milik, di samping keuangan.
    Tentang laporan pertanggungjawaban perbendaharaan, sekedar menyegarkan ingatan, tahun 1984 (24 tahun yang lalu) PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) sudah mengatur di Tata Dasarnya bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut selain berupa perhitungan penerimaan/pengeluaran, juga mencakup neraca. Dengan dipertanggungjawabkannya neraca, maka pengadministrasian harta milik (termasuk tanah dan bangunan) menjadi lebih mudah terawasi.
    Di Tata dasar PGI tsb, diatur kedudukan Bendahara sebagai salah satu bagian dari Majelis Pekerja Harian (di samping Ketua Umum, Sekretaris Umum dll).

  7. ARI on August 29, 2008 at 10:18 pm

    Bah … cammana pulak ini !
    Kok selama ini tidak ada yang memperhatikan itu .

    Tolong amang Pendeta, jangan berhenti sampai disini, perjuangkanlah agar jelas aturan ke depannya.

    Daniel Harahap:
    Awak ini apalah? :-) Mari kita berpikir jernih dan mencari solusinya dengan tenang pula.

  8. Daniel T.A. Harahap. on August 29, 2008 at 11:47 pm

    Maaf,
    Ternyata setelah saya periksa lagi di AP ada Bendahara Umum HKBP yaitu “terselip” di pasal 22 sesudah Balitbang HKBP.

    1. Pengertian
    Bendahara Umum adalah organ yang mengelola keuangan HKBP umum.

    2. Tugasnya
    2.1. Menerima, menyimpan, mengawasi dan mengeluarkan uang sesuai dengan Peraturan Keuangan Umum HKBP.
    2.2. Membuat laporan keuangan kepada Pimpinan HKBP paling sedikit enam bulan sekali.

    3. Pengangkatan
    Pimpinan HKBP mengangkat Bendahara Umum dengan surat keputusan.

    4. Syarat
    4.1. Pelayan tahbisan atau warga HKBP
    4.2. Terpercaya dan mempunyai keahlian tentang keuangan
    4.3. Sehat rohani dan jasmani.
    4.4. Berusia paling sedikit 35 tahun dan setinggi-tingginya 61 tahun.

    Namun pertanyaan: berapa lama periode bendahara? Tidak ada disebut. Kepada siapa bendahara bertanggungjawab? (eforus, sekjen, kadep?) Tidak ada disebut. Lantas apa itu Peraturan Keuangan Umum HKBP? Pada jaman dahulu setahu saya yang menetapkan PKU adalah Parhalado Pusat. Sekarang parhalado pusat tidak ada. Tugas MPS (Majelis Pekerja Sinode) memang ada disebut “membuat peraturan lain yang belum ada di HKBP”. Namun saya belum pernah menerima “peraturan keuangan umum” HKBP yang dibuat MPS. Ada yang bisa membantu mencerahkan?

  9. Daniel T.A. Harahap on August 29, 2008 at 11:59 pm

    Menurut pasal 26 bendahara umum diangkat oleh rapat pimpinan hkbp (yaitu: eforus, sekjen, kepala departemen koinonia, kepala departemen diakonia dan kepala departemen marturia).

  10. Daniel T.A. Harahap on August 30, 2008 at 12:14 am

    Bendahara di level pusat sudah ketemu walaupun tugasnya tak serinci bendahara di level huria. Namun saya tetap tidak menemukan bendahara di level distrik. Lantas siapa yang memegang uang di distrik? Kalau memang defakto ada bendahara distik bagaimana proses pengangkatannya dan kepada siapa bertanggungjawab? Satu lagi: bolehkah uang hkbp (jemaat, resort, distrik atau pusat) disimpan di bank atas nama pribadi?

  11. jonathan on August 30, 2008 at 8:12 am

    Kalaulah aku boleh menginterupsi Sinode Godang aku akan berkata: “Hah….kau punya asset tapi tak punya bendahara. Sama TUHAN saja kau tak adil, apalagi sama jemaat. Apa kata Kerajaan Sorga ?????????

    Daniel Harahap:
    Maaf Pak, sudah saya koreksi. Setelah saya periksa lagi ternyata di Peraturan (ART) HKBP ada pasal tentang bendahara umum, namun terselip di belakang di pasal 22 sesudah Badan Litbang. Mungkin dianggap bendahara umum itu kurang penting. Di pasal lain, yaitu tentang Rapat Pimpinan, disebut Bendahara Umum dipilih oleh Rapat Pimpinan. Namun masalahnya tidak disebut periode bendahara itu (seumur hidup atau seumur jagung?). Juga tidak disebut kepada siapa bertanggungjawab (eforus, sekjen, atau kadep mana?).

  12. JP Simangunsong on August 30, 2008 at 8:10 pm

    Horas Amang,
    Semakin dekat SG kelihatannya Amang semakin pusing aja nih…Santai aja Amang, Tuhan masih mengasihi kita. Ngak usah repot – repot. Selamat bersinode Amang.

  13. R.I.Hutabarat_Pekanbaru on September 1, 2008 at 10:44 am

    Saya ada pertanyaan amang?? Bagaimana prosedur penerimaan dan penyimpanan dan pengeluaran uang oleh bendahara resort?? Apakah ada peraturan baku atau sistem standar yang ditetapkan oleh HKBP yang berlaku untuk seluruh resort.

  14. Rudi lumban raja on September 1, 2008 at 3:50 pm

    mbok ya o,website rumametmet ini khususnya yg didiskusikan ini di baca orang-orang yang berpengaruh dalam mengambil keputusan Sinode Godang nanti.Tetapi percayalah Amang Pdt (yg katanya lulusan Madrasah) lewat himbauan Amang agar kita mendoakan & sms yang udah dilakukan semoga membawa arti lebih baik di tubuh HKBP,ok Amang.

  15. Butet Siregar on September 2, 2008 at 11:30 am

    Wah..wah….wah… Seru juga cerita Amang Pdt.DTA,….
    Tapi yang Pasti di dalam tubuh Ber-organisasi ” HARUS JELAS” Struktur Organisasinya, dan Job Description dari masing2 pengurus. Saran saya neh….untuk kedepannya, laporan keuangan pusat harus di masukan dalam buletinnya situs HKBP, sehingga semua jemaat HKBP diseluruh dunia bisa melihat, dan pasti deh,..hal ini akan sangat membantu HKBP untuk dapat maju lebih baik lagi, karena sebagian org berpikir untuk apa kita memberi sebagian berkat dari apa yg kita dapat jika hal ini membuat Dosa bagi pengelolanya…..tapi saya bukan perpikir seperti itu lho amang ( hehehe). Keberhasilan suatu struktur organisasi tidak telepas juga dari bendara yang jujur dan terpecaya, karena hal ini akan menghindari terjadinya hal2 yg tidak diinginkan ( mis : korupsi). Tapi saya yakin kok, selama ini pengelolaan uang di tubuh HKBP adalah JUJUR dan TERPECAYA. nah…untuk mempertahankan inilah, maka dari sekarang mulailah terbuka masalah keuangan kepada seluruh jemaat….yang gunanya untuk menghindari prasangka2 yang jelek…..betul kan amang ??
    Maju Terus HKBP, Tuhan Yesus memberkati HKBP selamanya.

  16. Sestones M. on September 6, 2008 at 11:27 am

    Uweh ….? bah patut do leak hape marsigulut halak jadi EPHORUS,marbadai hita sama hita alani Ephorus . Ai so jelas hape Job description ni si tiop puro i/ Bendahara sahat tu sadari on. anggo inda adong do perobahan di SG on, sego ma naroon kita on dabo….

  17. apsintus on May 22, 2009 at 2:29 pm

    salam kenal saya cuma masyarakat yang sesekali berkunjung ke HKBP saya prihatin untuk kasus diatas, hal ini membuktikan bahwa manejemen organisasi raksasa sekelas HKBP buruk, saya berani jamin pasti terjadi korupsi di dalam pengelolaan uang rakyat HKBP meskipun saya belum punya bukti, mengapa tak ada laporan tahunan yang di terbitkan secara transparan dan resmi untuk semua Rakyat HKBP, kenapa petinggi2 dan pejabat berwenang HKBP yang bertangggung jawab tak menerbitkan atau menutupi masalah keuangan secara buram, pastinya ada sesuatu, takut kah?

  18. agi panjaitan on August 3, 2009 at 4:03 pm

    shallom pak pendeta,

    informasi yang cukup berharga bagi kita semua. hendaknya hkbp sebagai tubuh Kristus mengetahui bahwa organisasi ini bertanggung jawab kepada Tuhan YESUS langsung sebagai Raja Gereja di seluruh dunia.
    hendaknya Takut akan TUHAN benar-benar dijalankan di organisasi ini sehingga uang tersebut dapat dikelola dengan baik, benar dan untuk menjaring jiwa2 yang ada di luar sana (penginjilan).

    Tuhan YESUS sudah mau datang dan hendaknya kita(mempelai wanita) bersolek diri sehingga layak dan pantas untuk bertemu mempelai pria kita (YAHshua Hamasiakh).

    1 Yohanes 2: 15-17: Janganlah kamu mengasihi dunia dan apa yang ada di dalamnya. Jikalau kamu mengasihi dunia, maka kasih akan BAPA tidak ada di dalam orang itu. Sebab semua yang ada di dalam dunia, yaitu keinginan daging dan keinginan mata serta keangkuhan hidup, bukanlah berasal dari Bapa, melainkan dari dunia. Dan dunia ini sedang lenyap dengan keinginannya, tetapi orang yang melakukan kehendak YAHWEH tetap hidup selama-lamanya.

    Lukas 11: 39-44: YAHshua Hamasiakh (Tuhan YESUS Kristus) mengecam orang Farisi dan Saduki yang lebih mengutamakan adat istiadat daripada Firman Tuhan di dalam kehidupan mereka/manusia setiap hari.

    HaleluYAH.

  19. dani on October 22, 2011 at 5:17 pm

    Masalah keuangan, tentu para pengurus HKBP sudah bercermin kepada kehidupan PINEHAS. Oleh sebab itu warga HKBP marilah kita tingkatkan kualitas iman dan hidup duniawi kita. Good Luck.

  20. juli situmorang on May 16, 2012 at 4:27 pm

    KALAU MEMANG LEUANGAN HKBP HARUS DI SELEWENGKAN ATAU TERSELEWENGKAN OLEH OKNUM BIARLAH DIA BERURUSAN DENGAN TUHAN YANG PENTING SATU RUPIAH ATAU SATU MILIARD YANG KITA BERI HARUS DENGAN HATI YANG IKLAS DAN JANGAN BERSUNGUT SUNGUT OK?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

*